Makassar (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan definisi legal bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari definisi legal, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan akan barang, jasa dan administrasi warga negara dan penduduk.
Pengertian kedua, pelayanan publik disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sederhananya, penyelenggara sebagai pihak yang memberikan pelayanan, masyarakat sebagai pengguna atau penerima manfaat pelayanan.
Agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik.
Masyarakat harus memiliki kesadaran dan cerdas dalam mengakses pelayanan publik.
Pelayanan publik yang baik adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Oleh karena itu Undang-Undang Pelayanan Publik memberikan ruang dan porsi yang besar terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, terbagi dalam 24 kabupaten dan kota, dengan Kota Makassar sebagai jantung provinsi atau sebagai ibu kota.
Dengan penduduk 1,4 juta pada 2022, masyarakatnya yang heterogen sadar akan kebutuhan pelayanan publik. Isu menjadi perhatian pemimpin Kota Makassar yang selalu menggaungkan pelayanan publik berstandar internasional.
Wali Kota Makassar periode 2014-2019 mengampanyekan tagline "Makassar Kota Dunia dengan Pelayanan Standar Internasional".
Berbagai transformasi dalam tubuh pemerintahan kota mulai dilakukan, dimulai dari melelang jabatan kepala dinas. camat dan lurah. Bahkan, pada tingkatan terendah dalam struktur masyarakat, yakni organisasi rukun warga dan tetangga (RW/RT) juga diubah sistem pemilihannya dengan menggelar sistem pemilu raya untuk memilih pemimpin masyarakat.
Hak masyarakat
Dalam pelayanan publik, hal yang paling mendasar adalah masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan, mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
Apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang baik dari pelaksana dan penyelenggara pelayanan, maka masyarakat berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk memperbaiki pelayanan.
Masyarakat bisa mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman. Selain itu, masyarakat bisa mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman.
Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pelayanan publik. Kewajiban pertama, mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan.
Selain itu, masyarakat juga berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif serta mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Zona hijau
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, saat bertemu dua kepala daerah di Sulsel, yakni Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan hasil penilaiannya terkait pelayanan publik tersebut.
Hasilnya, dari 24 kabupaten dan kota, hanya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng, dan Kabupaten Pinrang yang berhasil mendapatkan penilaian sangat baik atau zona hijau pelayanan publik.
Sementara 20 daerah lainnya sudah cukup bagus pelayanan publiknya, hanya perlu ditingkatkan lagi untuk bisa meraih penilaian zona hijau.
Karena itu, pada pertemuan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa untuk empat kabupaten dan kota yang sudah memiliki status zona hijau terus mempertahankan atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Pada penilaian yang dilakukan pada 2022, penilaian ditekankan pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik, yakni puskesmas dan dinas pendidikan (disdik)
Kemudian, dinas kesehatan (dinkes), dinas kependudukan, dan pencatatan sipil (disdukcapil), dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan dinas sosial dengan melihat empat aspek, mulai dari input, proses, output dan pengaduan.
Pada 2022, terdapat perubahan instrumen penilaian. Untuk tahun 2021 ke bawah hanya melihat satu indikator, kini penilaiannya lebih komprehensif dan ada empat dimensi yang menjadi tolok ukur, mulai dari dimensi input, yakni tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana.
Selain itu, pada proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit.
Untuk di Kabupaten Gowa, pelayanan publik zona hijau mendapatkan poin tertinggi dari keempat daerah tersebut, yakni 79,62 poin pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dengan hasil itu Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada, terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat, bukan hanya pada tujuh unit itu, tapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.
Dengan pencapaian itu, seharusnya semua yang dicapai oleh beberapa SKPD bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga ke desa dan juga puskesmas-puskesmas, karena pada penilaian berikutnya tidak diketahui mana unit yang akan diperiksa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gowa memandang penilaian dari Ombudsman merupakan ajang untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, hakikat penilaian yang setiap tahunnya dilakukan oleh Ombudsman itu merupakan pengingat bagi penyelenggara negara mengenai kelebihan dan kekurangannya. Jika ada penilaian baik, sudah seharusnya pelayanan itu dipertahankan dan ditingkatkan dan jika ditemukan kekurangan, maka kekurangan itu harus diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
Zona hijau yang diraih oleh Pemkab Gowa dan daerah lainnya tidak memiliki makna berarti apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri, sehingga seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Karena itu, SKPD yang masih meraih zona kuning atau di bawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaikinya. SKPD lain yang selama ini tidak masuk dalam objek penilaian juga harus tergerak untuk berbenah dengan tujuan akhir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kerja Ombudsman untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan di berbagai lini menunjukkan kehadiran negara secara penuh dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Dari definisi legal, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan akan barang, jasa dan administrasi warga negara dan penduduk.
Pengertian kedua, pelayanan publik disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sederhananya, penyelenggara sebagai pihak yang memberikan pelayanan, masyarakat sebagai pengguna atau penerima manfaat pelayanan.
Agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik.
Masyarakat harus memiliki kesadaran dan cerdas dalam mengakses pelayanan publik.
Pelayanan publik yang baik adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Oleh karena itu Undang-Undang Pelayanan Publik memberikan ruang dan porsi yang besar terhadap hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, terbagi dalam 24 kabupaten dan kota, dengan Kota Makassar sebagai jantung provinsi atau sebagai ibu kota.
Dengan penduduk 1,4 juta pada 2022, masyarakatnya yang heterogen sadar akan kebutuhan pelayanan publik. Isu menjadi perhatian pemimpin Kota Makassar yang selalu menggaungkan pelayanan publik berstandar internasional.
Wali Kota Makassar periode 2014-2019 mengampanyekan tagline "Makassar Kota Dunia dengan Pelayanan Standar Internasional".
Berbagai transformasi dalam tubuh pemerintahan kota mulai dilakukan, dimulai dari melelang jabatan kepala dinas. camat dan lurah. Bahkan, pada tingkatan terendah dalam struktur masyarakat, yakni organisasi rukun warga dan tetangga (RW/RT) juga diubah sistem pemilihannya dengan menggelar sistem pemilu raya untuk memilih pemimpin masyarakat.
Hak masyarakat
Dalam pelayanan publik, hal yang paling mendasar adalah masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan, mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
Apabila masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang baik dari pelaksana dan penyelenggara pelayanan, maka masyarakat berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk memperbaiki pelayanan.
Masyarakat bisa mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman. Selain itu, masyarakat bisa mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman.
Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pelayanan publik. Kewajiban pertama, mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan.
Selain itu, masyarakat juga berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif serta mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Zona hijau
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, saat bertemu dua kepala daerah di Sulsel, yakni Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyampaikan hasil penilaiannya terkait pelayanan publik tersebut.
Hasilnya, dari 24 kabupaten dan kota, hanya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng, dan Kabupaten Pinrang yang berhasil mendapatkan penilaian sangat baik atau zona hijau pelayanan publik.
Sementara 20 daerah lainnya sudah cukup bagus pelayanan publiknya, hanya perlu ditingkatkan lagi untuk bisa meraih penilaian zona hijau.
Karena itu, pada pertemuan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa untuk empat kabupaten dan kota yang sudah memiliki status zona hijau terus mempertahankan atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Pada penilaian yang dilakukan pada 2022, penilaian ditekankan pada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik, yakni puskesmas dan dinas pendidikan (disdik)
Kemudian, dinas kesehatan (dinkes), dinas kependudukan, dan pencatatan sipil (disdukcapil), dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan dinas sosial dengan melihat empat aspek, mulai dari input, proses, output dan pengaduan.
Pada 2022, terdapat perubahan instrumen penilaian. Untuk tahun 2021 ke bawah hanya melihat satu indikator, kini penilaiannya lebih komprehensif dan ada empat dimensi yang menjadi tolok ukur, mulai dari dimensi input, yakni tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana.
Selain itu, pada proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit.
Untuk di Kabupaten Gowa, pelayanan publik zona hijau mendapatkan poin tertinggi dari keempat daerah tersebut, yakni 79,62 poin pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dengan hasil itu Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada, terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat, bukan hanya pada tujuh unit itu, tapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.
Dengan pencapaian itu, seharusnya semua yang dicapai oleh beberapa SKPD bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga ke desa dan juga puskesmas-puskesmas, karena pada penilaian berikutnya tidak diketahui mana unit yang akan diperiksa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gowa memandang penilaian dari Ombudsman merupakan ajang untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, hakikat penilaian yang setiap tahunnya dilakukan oleh Ombudsman itu merupakan pengingat bagi penyelenggara negara mengenai kelebihan dan kekurangannya. Jika ada penilaian baik, sudah seharusnya pelayanan itu dipertahankan dan ditingkatkan dan jika ditemukan kekurangan, maka kekurangan itu harus diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
Zona hijau yang diraih oleh Pemkab Gowa dan daerah lainnya tidak memiliki makna berarti apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri, sehingga seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Karena itu, SKPD yang masih meraih zona kuning atau di bawah angka 78 agar bisa menggenjot dan memperbaikinya. SKPD lain yang selama ini tidak masuk dalam objek penilaian juga harus tergerak untuk berbenah dengan tujuan akhir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kerja Ombudsman untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan di berbagai lini menunjukkan kehadiran negara secara penuh dalam memberikan pelayanan kepada warga.