Makassar (ANTARA) -
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berupaya meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana agar mampu menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Di tengah era keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai badan publik dituntut untuk menyajikan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Diharapkan pejabat badan publik, mampu memahami klasifikasi informasi publik,” kata Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muh Mario Said di Makassar, Rabu.
PPID Pelaksana merupakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
PPID Pelaksana bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi, mengklasifikasikan informasi, mMengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi, melakukan verifikasi bahan informasi public, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan, dan memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
Mario Said mengatakan peningkatan kapasitas PPID Pelaksana juga dibarengi dengan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Klasifikasi informasi publik terkait informasi yang bisa dipublikasikan maupun yang yang dikecualikan untuk dipublikasikan.
Ia juga menekankan pentingnya output dari berbagai kegiatan nantinya.
“Dengan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak bagi peningkatan pelayanan publik. Serta mendapatkan respon dari masyarakat. Adanya respon dari masyarakat, dibutuhkan dalam menentukan kebijakan pemerintah, sehingga nantinya kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan bahwa dengan digelarnya kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana, sehingga kedepannya mampu menyusun DIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Kadir Fatwa, dan Dosen Fisip Universitas Hasanuddin Muliadi Mau.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Kadir Fatwa menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkot Makassar di bidang informasi dan komunikasi, sehingga Pemkot Makassar mendapatkan penghargaan sebagai instansi pemerintah dengan pelayanan dan keterbukaan informasi yang terbaik.
“Patut diapresiasi prestasi yang diraih, dan selayaknya hal ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh PPID yang ada di lingkup Pemkot Makassar untuk mengupgrade kemampuan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.