Makassar (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Banjar tertarik dengan pola penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diterapkan Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) sehingga mengagendakan kunjungan ke Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini untuk mempelajari hal tersebut.
"Kunjungan kami ke Makassar sebenarnya ingin melakukan studi banding dengan pihak DPRD Kota Makassar. Pasalnya kami tertarik dengan pemberitaan yang ada terkait penanganan PKL dalam lingkup Pasar," kata ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaki di Makassar, Senin.
Pada kunjungan kerja tersebut yang diterima Direktur Umum, Muhajir dan Direktur Keuangan Syamsul Bahri disebutkan, kehadiran timnya yang terdiri dari 11 orang tersebut dalam rangka sharing pendapat terkait penanganan PKL di Kota Makassar khususnya dibawah naungan Perumda Pasar Makassar.
Dia mengatakan pengelolaan pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar tentu beda dengan pengelolaan yang dilakukan di Kabupaten Banjar, sehingga melalui kunjungan tersebut akan mendapat masukan yang bisa diperoleh oleh pihak Pemkab Banjar untuk dijadikan sebagai pembanding.
"Kami melihat pembinaan PKL di Makassar ini sangat bagus dan tentunya sangat berharga bagi kami untuk kami bawa ke pemerintah daerah kami. Karena PKL ini adalah aset kalau dikelola dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar, Muhajir mengatakan pada dasarnya penanganan PKL di Makassar hampir sama dengan Kabupaten Banjar.
Alasannya, pedagang yang ada dalam kawasan pasar adalah tanggungjawab Perumda Pasar sementara yang berada di luar area Pasar adalah wewenang Pemerintah setempat yakni Kelurahan dan Kecamatan.
"Pada dasarnya penanganan . itu kan sebenarnya hampir sama. Hanya saja di Makassar ini kami sering koordinasi dengan setiap stakeholder terutama SKPD m dalam hal penanganannya," ujar Muhajir.
Hal m juga disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri bahwa koordinasi dengan SKPD terkait Perumda Pasar selalu berpatokan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan PKL.
Selain koordinasi dengan SKPD terkait, lanjut dia, juga menerapkan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda Nomor 17 Tahun 2022.
Termasuk melakukan pembinaan menuju digitalisasi juga mulai disosialisasikan terutama pada pedagang dalam lingkup pasar.
"Kunjungan kami ke Makassar sebenarnya ingin melakukan studi banding dengan pihak DPRD Kota Makassar. Pasalnya kami tertarik dengan pemberitaan yang ada terkait penanganan PKL dalam lingkup Pasar," kata ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaki di Makassar, Senin.
Pada kunjungan kerja tersebut yang diterima Direktur Umum, Muhajir dan Direktur Keuangan Syamsul Bahri disebutkan, kehadiran timnya yang terdiri dari 11 orang tersebut dalam rangka sharing pendapat terkait penanganan PKL di Kota Makassar khususnya dibawah naungan Perumda Pasar Makassar.
Dia mengatakan pengelolaan pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar tentu beda dengan pengelolaan yang dilakukan di Kabupaten Banjar, sehingga melalui kunjungan tersebut akan mendapat masukan yang bisa diperoleh oleh pihak Pemkab Banjar untuk dijadikan sebagai pembanding.
"Kami melihat pembinaan PKL di Makassar ini sangat bagus dan tentunya sangat berharga bagi kami untuk kami bawa ke pemerintah daerah kami. Karena PKL ini adalah aset kalau dikelola dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar, Muhajir mengatakan pada dasarnya penanganan PKL di Makassar hampir sama dengan Kabupaten Banjar.
Alasannya, pedagang yang ada dalam kawasan pasar adalah tanggungjawab Perumda Pasar sementara yang berada di luar area Pasar adalah wewenang Pemerintah setempat yakni Kelurahan dan Kecamatan.
"Pada dasarnya penanganan . itu kan sebenarnya hampir sama. Hanya saja di Makassar ini kami sering koordinasi dengan setiap stakeholder terutama SKPD m dalam hal penanganannya," ujar Muhajir.
Hal m juga disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri bahwa koordinasi dengan SKPD terkait Perumda Pasar selalu berpatokan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan PKL.
Selain koordinasi dengan SKPD terkait, lanjut dia, juga menerapkan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda Nomor 17 Tahun 2022.
Termasuk melakukan pembinaan menuju digitalisasi juga mulai disosialisasikan terutama pada pedagang dalam lingkup pasar.