Makassar (ANTARA) - Berkas perkara dua tersangka atas kasus dugaan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi antarpulau telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penyidik Balai Gakkum menjerat keduanya pasal 21 ayat 2 huruf a, Juncto, pasal 40 ayat 3, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, di Makassar, Jumat .

Tersangka berinisial RGL (28) merupakan warga Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa serta tersangka UPI (37) warga Jalan Rahmatullah, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel. Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap untuk proses sidang di pengadilan setempat.

Baca juga: Gakkum LKH wilayah Sulawesi amankan penadah satwa liar

Baca juga: KLHK: Penyelundup bekantan dan owa segera diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo

Penangkapan kedua tersangka bermula saat pihak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan dan perdagangan burung dilindungi.

Selanjutnya, menurunkan tim intelijen untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut dan diketahui adanya dua orang penadah burung dilindungi yang merupakan pemain lama yang selama ini menjadi target.

Tim mendapati barang bukti dari kedua pelaku sebanyak 51 ekor burung yang terdiri atas 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakatua jambul putih dan empat buah sangkar burung pada Kamis (28/5).
  Sejumlah burung nuri yang masuk hewan liar dilindungi diamankan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. ANTARA/HO-Dokumentasi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Seluruh barang bukti telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko'mara Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel melalui koordinasi dan kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel pada Jumat (23/6) dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, melalui BKSDA Maluku pada Sabtu (17/6).

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antarpihak serta sebagai wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati," ungkap Aswin.

Baca juga: Induk dan anak kuskus beruang sulawesi dilepas ke kawasan taman nasional

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman guna mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024