Makassar (ANTARA) - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Selasa, mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 25 Juli 2023 .

Ia mengatakan tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun memindahkan memindahkan aset tersebut.

Ia menjelaskan penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 7.572 m2 senilai Rp757 juta

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip "ultimum remedium" dan "restorative justice", yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Termasuk, saat penyidikan berlangsung, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024