Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat mendirikan rumah perlindungan perempuan dan anak, sebagai bentuk payung dari berbagai gangguan kejahatan terhadap kaum perempuan dan anak di daerah itu.

Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar, Kamis, menyampaikan kaum perempuan dan anak dikategorikan sebagai kelompok rentan, karena hampir setiap hari terdengar menjadi korban kekerasan maupun pelecehan.

"Menyikapi hal itulah, Polres Polewali Mandar mendirikan rumah khusus untuk perlindungan kaum perempuan dan anak, sebagai payung dari berbagai gangguan kejahatan," terang Adang Ginanjar.

Upaya itu dilakukan sejalan dengan program Presiden dan peraturan Kapolri bahwa dalam memberikan pelayanan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polri harus memberikan ruang atau perlakuan khusus kepada perempuan dan anak.

"Selain itu, rumah perlindungan perempuan dan anak ini juga bisa menjadi posko penanganan stunting, konseling maupun pemeriksaan korban dalam kasus perempuan dan anak, khususnya di Sulbar," ujarnya.

Rumah perlindungan perempuan dan anak itu kata Kapolda, adalah inovasi yang pertama kalinya dilakukan Polres Polewali Mandar, guna memberikan ruang dan perlakuan khusus pada setiap penanganan kasus perempuan dan anak di Sulbar.

Hal tersebut juga sebagai bentuk keseriusan Polda Sulbar melalui Polres Polewali Mandar dalam penanganan kasus anak yang terus meningkat dan tertuang dalam Perkap Nomor 03 tahun 2008 tentang Penyediaan RPK atau ruang pelayanan khusus.

"Jadi berbeda dengan ruangan dalam pemeriksaan perkara lainnya, rumah perlindungan perempuan dan anak ini di khususkan bagi para korban, saksi dan pelaku," jelas Adang Ginanjar.

Selain itu juga tambahnya, tersedia berbagai sarana memadai yang ramah anak, mulai ruang khusus pemeriksaan kesehatan, kamar tidur serta ruang tamu yang dikhususkan bagi keluarga korban yang mendampingi selama proses pemeriksaan sehingga mengurangi trauma para korban.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024