Mamuju (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat mulai menerapkan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C, semula berbentuk zig-zag hingga pola angka 8 berubah menjadi lintasan berbentuk huruf S.

"Ujian praktik SIM untuk kendaraan roda dua pola lintasan berbentuk huruf S mulai kami terapkan besok (Senin)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Valentinus Asmoro, di Mamuju, Minggu.

Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM dengan tidak ada lagi manuver berbentuk angka 8, tetapi kini membentuk huruf S.

"Selain itu, lebar lintasan diubah menjadi lebih lebar," terang Valentinus Asmoro.

Ukuran lebar lintasan semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Perubahan lintasan sirkuit ini, kata dia, mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian tanpa materi tes zig-zag atau slalom.

Pembuatan SIM, kata Valentinus Asmoro, harus melalui dua tahapan, yakni ujian teori dan praktik.

Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi adalah surat kesehatan jasmani dan psikologi serta persyaratan sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Untuk pembuatan SIM A, lanjut dia, akan dikenai biaya sebesar Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Pembayaran ini melalui bank.

"Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank. Persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami," katanya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024