Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna memperkuat komitmen dalam mengawasi lembaga pembiayaan.

Agusman menyampaikan, tugas utama dari Dewan Komisioner (DK) tersebut yakni untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan penjaminan mutu, pengawasan, dan pengelolaan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML, baik konvensional maupun syariah.

“Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus atau sui generis, Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi seperti yang kita ketahui Fintech Lending dan Paylater, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan,” kata Agusman dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Jumat.

Adapun lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan kepala eksekutif PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).

Agusman menjelaskan bahwa dengan dibentuknya DK baru tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk melaksanakan arah kebijakan pengaitan aspek pengawasan dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh berkelanjutan.

Adapun strategi yang ditempuh Agusman mencakup, yang pertama, penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML, melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan dan kompetensi SDM.

Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.

Kemudian yang ketiga, akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology.

Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.

"Untuk lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing, lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga," ujarnya.

Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024