Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Polewali dan Rutan Majene.

"Penyuluhan hukum ini termasuk memenuhi hak WBP, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan untuk pendapat penyuluhan hukum," kata Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan JIDH Kanwil Kemenkumham Sulbar Mardiana, Selasa.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saat ini, memiliki masa transisi selama tiga tahun sebelum mulai diberlakukan.

Dalam masa transisi tersebut lanjut Mardiana, pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk dapat mensosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sosialisasi tersebut tambahnya, nantinya bakal diawali kepada aparat penegak hukum yang perlu mendapat pemahaman soal hukum pidana terbaru.

"Sosialisasi bakal dilanjutkan ke civitas akademika serta seluruh lapisan masyarakat, supaya memiliki pemahaman seragam soal KUHP nasional," ujar Mardiana.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menilai, hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum," kata Parlindungan.

Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kata Parlindungan, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

"Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional," terangnya.

Pada pelaksanaan kegiatan itu disampaikan mengenai lima misi dan latar belakang pembaharuan hukum pidana melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu juga disampaikan keberlakuan dari undang-undang tersebut dan juga beberapa pasal- yang menjadi perhatian khusus selama Rancangan KUHP tersebut.

Pada pelaksanaan sosialisasi itu, penyuluh hukum juga menyampaikan perbedaan secara umum dari KUHP yang lama dan KUHP yang baru.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham sosialisasikan KUHP baru kepada narapidana di Sulbar

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024