Makassar (ANTARA) - Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali memberi peringatan kepada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran sebagai upaya menekan tindak korupsi.

"Croschek dengan baik, Jangan mendata penduduk yang diketahui tidak layak menerima bantuan, tapi di data layak dan kemudian diusulkan menerima bantuan," ujarnya memberi peringatan usai mengikuti rapat dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sektor Bantuan Sosial secara daring di Selayar, Selasa.

Rapat Stranas PK yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sejumlah unsur Kementerian terkait, Kepala Daerah dan Kadis Sosial se Indonesia tersebut fokus membahas terkait aksi utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan optimalisasi interoperabilitas data untuk ketepatan pemberian bantuan sosial.

Basli Ali menegaskan kepada instansi terkait untuk berhati-hati melakukan pendataan dan pengusulan nama-nama penerima bantuan sosial.

"Kalau sampai ini terjadi (salah mengusulkan nama), berarti yang melakukan pendataan terlibat atau punya itikad melakukan tindak pidana korupsi," kata Basli menegaskan.

Menurutnya, bantuan itu berasal dari keuangan negara, yang berarti pendata secara sengaja telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran nantinya.

Basli Ali menuturkan bahwa dalam rapat yang berlangsung secara daring ini, dibahas bentuk antisipasi pencegahan kerugian negara pada sektor penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran.

"Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong melalui Stranas PK adalah sektor bantuan sosial, hal ini terkait dengan akurasi data penerima bantuan sosial," kata dia.

Pada Rapat Stranas PK itu Bupati Basli Ali didampingi Pj. Inspektur Kabupaten Irwan Baso, dan Kadis Sosial Sukmawati.*

Baca juga: Dinsos Kepulauan Selayar sediakan rumah singgah keluarga disabilitas mental

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024