Takalar (ANTARA) - Forum Penataan Ruang (FPR) membantu memperketat pengalihfungsian lahan produktif di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Tidak mudah melakukan alih fungsi lahan untuk kegiatan pembangunan perumahan atau yang lainnya karena terlebih dahulu harus dilakukan sidang forum penataan ruang yang dihadiri oleh lintas sektor," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar Andi Fadli di Takalar, Rabu.
Dia mengatakan FPR itu membantu memperketat alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Takalar.
Melalui FPR itu, kata dia, beberapa lembaga yang tergabung dalam organisasi itu harus menyetujui dengan regulasi pada sektor masing-masing dalam hal pengalihan fungsi lahan.
Dia menyebut beberapa instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan itu, di antaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Balitbangsa Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, kata dia, akademisi dari asosiasi perencana Indonesia, ikatan ahli perencanaan Indonesia (IAP) dan toko masyarakat Kabupaten Takalar.
Menurut dia, lembaga-lembaga itu berperan memperkuat pengetatan pengalihfungsian lahan, khususnya lahan produktif.
Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dengan menunjuk FPR sebagai gabungan lembaga yang harus didudukkan bersama dalam mengambil kebijakan terkait
"Tidak mudah melakukan alih fungsi lahan untuk kegiatan pembangunan perumahan atau yang lainnya karena terlebih dahulu harus dilakukan sidang forum penataan ruang yang dihadiri oleh lintas sektor," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar Andi Fadli di Takalar, Rabu.
Dia mengatakan FPR itu membantu memperketat alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Takalar.
Melalui FPR itu, kata dia, beberapa lembaga yang tergabung dalam organisasi itu harus menyetujui dengan regulasi pada sektor masing-masing dalam hal pengalihan fungsi lahan.
Dia menyebut beberapa instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan itu, di antaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Balitbangsa Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, kata dia, akademisi dari asosiasi perencana Indonesia, ikatan ahli perencanaan Indonesia (IAP) dan toko masyarakat Kabupaten Takalar.
Menurut dia, lembaga-lembaga itu berperan memperkuat pengetatan pengalihfungsian lahan, khususnya lahan produktif.
Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dengan menunjuk FPR sebagai gabungan lembaga yang harus didudukkan bersama dalam mengambil kebijakan terkait