Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

Keduanya ditahan dan digelandang ke Rutan kelas II B Enrekang pada Rabu (13/09) malam pukul 23.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap dua orang tersangka M dan SB.

"Penahanan di Rutan Kelas IIb Enrekang itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan," kata dia.

Andi Zainal menjelaskan bahwa tersangka M telah mendapatkan anggaran sebesar Rp1 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan untuk program pengadaan bibit kopi pada wilayah Kabupaten Enrekang.

Pada program pengadaan ini, Tersangka M selaku KPA sekaligus PPK telah menyusun perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 bibit kopi dengan spesifikasi kualitas unggul.

Selanjutnya, Tersangka M bekerjasama dengan 5 KTH yang dalam pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa).

Tersangka M memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan 5 KTH yang dalam hal ini menerima bantuan bibit kopi tersebut dari tersangka H selaku penyedia. Kemudian, setelah bantuan bibit kopi tersebut diterima oleh 5 KTH, ternyata bibit tersebut tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh tersangka M.

"Kendati demikian, Tersangka M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima barang tersebut dan tetap dilakukan pembayaran yang mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB, dan H berpotensi menimbulkan kerugian negara," urai Zainal.

Diketahui pula bahwa menjadi keharusan tersangka SB atas perintah tersangka M sebagai pelaksana kegiatan, memiliki tugas secara teknis wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit kopi sebagaimana yang tertuang dalam RAB.

Namun, tersangka SB tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya
dengan baik dan tetap menerima bibit kopi yang dikirim oleh CV. Wahyuni Mandiri, yang mana bibit kopi tersebut spesifikasinya tidak memenuhi standar sebagaimana RAB yang telah dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi.

Walaupun Tersangka SB mengetahui bahwa bibit kopi tersebut tidak sesuai dengan RAB, Tersangka SB tidak menolak dan tetap melaksanakan perintah dari tersangka M untuk tetap membayar pengadaan bibit kopi tersebut.

"Sebelumnya, tersangka H selaku Direktur CV.Wahyuni Mandiri terlebih dahulu sudah mendekam di Rutan kelas II B Enrekang," tambah Zainal.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024