Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan awal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pendaftaran 29 Agustus 2024 di KPU Enrekang.
"Segera kita menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai prosedur," kata Anggota Bawaslu Enrekang, Haslipa saat dikonfirmasi, Jumat.
Pihaknya telah menerima informasi awal mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta berpolitik praktis seperti ASN maupun penyelenggara pemilu terpantau dalam rombongan saat pendaftaran bakal pasangan calon.
Penelusuran dugaan pelanggaran tersebut langsung dilakukan tim Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Haslipa menegaskan bahwa Bawaslu Enrekang berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024.
Ia menegaskan, Bawaslu Enrekang berkomitmen bertindak tegas dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tahapan Pilkada serentak 2024 di kabupaten setempat.
"Kami tidak akan ragu dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran demi menjaga kualitas pemilihan," papar Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang itu menekankan.
Haslipa juga menghimbau kepada semua unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi-informasi terkait dengan dugan pelanggaran Pilkada.
"Bawaslu selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat, jadi silahkan datang ke Bawaslu untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran Pilkada, identitasnya pasti dirahasiakan," kata Haslipa menambahkan.
Saat ditanyakan siapa saja ASN yang dimaksud ikut mengantar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu, kata dia, sejauh ini pihaknya masih merampungkan bukti-bukti pengawasan di lapangan ketika proses pendaftaran dan menunggu momen tepat untuk penindakan.
Guna menjaga netralitas ASN, pemerintah menerbitkan regulasi yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, dan nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain itu, larangan ikut berkampanye atau mendukung paslon diatur dalam Undang-undang tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 mengenai larangan PNS memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.