Sebanyak 52 kepala desa (Kades) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dilantik untuk perpanjangan masa jabatan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengukuhan kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan perpanjangan jabatan dua tahun.
Ini kemudian diteruskan melalui Surat Keputusan Bupati Enrekang tentang perpanjangan masa jabatan kades periode tahun 2019-2025 dan periode 2020-2026 serta periode 2021-2027 dan juga surat Bupati Enrekang tentang perpanjangan masa jabatan BPD periode yang sama.
Berdasarkan keterangan resmi di Makassar, Kamis, sebanyak 52 Kades dan BPD dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Enrekang Baba yang dihadiri oleh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (0PD), camat, serta tokoh masyarakat, di pendopo rumah jabatan Bupati Enrekang.
"Kita patut bersyukur bersama atas kebijakan pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi atas penambahan masa jabatan kades dan BPD selama dua tahun yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun," urainya.
Dari 112 desa di Kabupaten Enrekang, ada 52 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Bupati Enrekang itu mengharapkan para kades bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan, mengingat kades adalah garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan rakyat.
"Tugas kita bersama adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat dan melakukan akselerasi pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing," kata dia.
Baba juga mengajak kades, perangkat desa, dan pendamping desa untuk berkomitmen mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
"Ini tidak kalah penting, bagaimana kita mengawal dan mensukseskan program-program pembangunan pemerintah pusat di desa kita masing masing," ucap Baba.