Timika (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.500 ekor unggas asal Makassar, Sulawesi Selatan dan dinyatakan bebas dari virus avian influenza.
Kepala Karantina Pertanian Timika Ferdi melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan pejabat wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin, melakukan tindakan berupa pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap unggas yang berasal dari luar daerah pada Jumat (22/9).
"Ada sebanyak 5.500 ekor Day Old Chick (DOC) jenis broiler atau anak ayam berumur satu hari, didatangkan menggunakan pesawat udara," katanya.
Menurut Ferdi, setiap hewan yang di datangkan atau dikirim keluar Mimika wajib dilakukan pemeriksaan oleh Karantina Pertanian Timika.
"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen dari daerah asal dan pengambilan sampel darah," ujarnya.
Dia menjelaskan pengambilan sampel darah bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap titer antibodi avian influenza.
"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan semua DOC sehat dan bebas penyakit, serta dapat diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14)," katanya lagi.
Dia menambahkan jika masyarakat Mimika akan membawa hewan, tumbuhan serta produk turunannya, keluar dan masuk daerah ini agar melaporkan pada Karantina Pertanian.
"Dengan melaporkan kepada Karantina Pertanian maka sudah menjaga Mimika dari Hama Pembawa Penyakit Karantina (HPHK)," ujarnya lagi.
Kepala Karantina Pertanian Timika Ferdi melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan pejabat wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin, melakukan tindakan berupa pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap unggas yang berasal dari luar daerah pada Jumat (22/9).
"Ada sebanyak 5.500 ekor Day Old Chick (DOC) jenis broiler atau anak ayam berumur satu hari, didatangkan menggunakan pesawat udara," katanya.
Menurut Ferdi, setiap hewan yang di datangkan atau dikirim keluar Mimika wajib dilakukan pemeriksaan oleh Karantina Pertanian Timika.
"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen dari daerah asal dan pengambilan sampel darah," ujarnya.
Dia menjelaskan pengambilan sampel darah bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap titer antibodi avian influenza.
"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan semua DOC sehat dan bebas penyakit, serta dapat diterbitkan sertifikat pelepasan (KH-14)," katanya lagi.
Dia menambahkan jika masyarakat Mimika akan membawa hewan, tumbuhan serta produk turunannya, keluar dan masuk daerah ini agar melaporkan pada Karantina Pertanian.
"Dengan melaporkan kepada Karantina Pertanian maka sudah menjaga Mimika dari Hama Pembawa Penyakit Karantina (HPHK)," ujarnya lagi.