Makassar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari Sumber Daya Alam (SDA) Hayati senilai Rp4,5 miliar berkat penguatan pengawasan yang dilakukan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah melalui keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan sepanjang periode 2025, mereka telah berhasil melakukan penegakan hukum karantina sebanyak 14 kasus pelanggaran, terdiri dari 11 pelanggaran domestik masuk dan tiga domestik keluar.
“Melalui rangkaian tindakan penegakan hukum itu, Karantina Sulawesi Selatan berhasil mencegah potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar,” katanya.
Sitti Chadidjah menjelaskan bahwa Pelabuhan Makassar memegang peran vital sebagai hub distribusi logistik di Kawasan Timur Indonesia.
Ia mengatakan tingginya arus keluar masuk komoditas, baik antarwilayah maupun antarpulau, membuat pelabuhan tersebut menjadi pintu krusial dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Dari 14 pelanggaran yang kami tangani, perkiraan nilai sumber daya baik itu komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,5 miliar Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran dan kelalaian dalam memenuhi persyaratan karantina,” ujar dia.
Sitti Chadidjah menambahkan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tidak dilengkapinya dokumen wajib, termasuk sertifikat karantina, yang merupakan syarat utama dalam lalu lintas komoditas.
Beberapa kasus pelanggaran karantina yang ditangani Karantina Sulawesi Selatan di antaranya adalah pengiriman 70 ekor kerbau tanpa disertai sertifikat kesehatan dan dokumen karantina, juga penahanan 26.200 batang bibit tanaman seperti durian dan nangka, 217 ekor hewan hidup, termasuk ayam Filipina, beragam jenis burung, anjing, domba, dan kerbau, serta 23.280 kilogram komoditas hasil pertanian dan kelautan, seperti bibit bawang merah, rumput laut dan tepung terigu.
Terkait hal itu, Balai Karantina telah melakukan diskusi bersama berbagai instansi terkait mengenai tantangan pengawasan. Pembahasan mencakup isu masih minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi karantina, kurangnya kelengkapan dokumen pengiriman, serta praktik pengiriman komoditas secara tidak resmi melalui jalur cepat.
Menurut Sitti Chadidjah, pengawasan lalu lintas berbagai komoditas karantina memerlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi lintas instansi dipandang sebagai kebutuhan mendesak, mengingat kompleksitas arus logistik di Pelabuhan Makassar yang melibatkan banyak aktor dan perangkat operasional.
“Pengawasan di pelabuhan harus dilihat sebagai upaya bersama. Kami berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi dan penindakan di lapangan,” ujar dia.

Karantina Sulsel selamatkan potensi kerugian dari SDA Hayati senilai Rp4,5 miliar

Ilustrasi. Balai Karantina Sulsel saat menggelar diskusi dengan sejumlah pihak bersama berbagai instansi terkait mengenai tantangan pengawasan SDA. ANTARA/HO-Humas Balai Karantina Sulsel
