Mamuju (ANTARA Sulbar) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah mempersiapkan penetapan calon tersangka kasus pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) dalam waktu tidak lama lagi.

"Kasus GKN telah ditingkatkan status dari penyidikan ke tingkat penyelidikan. Setelah alat bukti cukup, maka kami akan langsung menetapkan tersangka atas skandal proyek GKN," kata Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, kasus GKN membutuhkan waktu panjang dalam proses penyelidikan dan setelah dilakukan penelusuran secara komprehensip maka dukungan bukti telah memenuhi syarat.

"Kami belum bisa mengumumkan siapa calon tersangka. Yang jelas, beri kami kesempatan untuk menuntaskan persoalan ini," kata Umar.

Umar menyampaikan, persoalan ini akan disampaikan kepada publik pada momen yang tepat. Jadi, publik tidak perlu ragu terhadap kinerja Kejaksaan.

Skandal proyek pembangunan GKN kata dia, akan tuntas paling tidak awal tahun 2014 karena tahun ini tidak mungkin bisa diselesaikan.

Senada yang disampaikan Kepala Kejari Mamuju, Andi Murdji menyampaikan, tidak tebang pilih dalam menanganani persoalan kasus korupsi.

Bahkan kata dia, sepanjang tahun 2013 telah berhasil menyelematkan uang negara dari penanganan kasus korupsi itu, di antaranya denda eksekusi terpidana korupsi pengadaan kertas suara Pilkada Mamuju, Edwin Anggrek sebesar Rp479 juta, eksekusi kasus tindak pidana pengadaan sarana dan prasarana olahraga berupa pembangunan stadion Sulbar yang melibatkan terpidana, Firdaus senilai Rp523 juta.

Kemudian kata dia, kasus korupsi penyuapan proyek irigasi Tandung dengan melibatkan terpidana, Idham Hasib senilai Rp95,5 juta dan kasus yang sama dengan melibatkan Irfan Latif senilai Rp37 juta dan kasus tindak pidana korupsi penggunaan kas daerah Dishubkominfo Mamuju dengan menyeret terdakwa Hadriani sebesar Rp15 juta.

"Empat kasus ini telah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dana yang diselamatkan telah dikembalikan ke kas negara dan satu kasus masih dalam proses persidangan yakni kasus penggunaan kas daerah Dishubkominfo Mamuju," kata Murdji. M Yusuf 

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024