Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dinilai tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Sulsel karena telah menetapkan Sekretaris Provinsi Andi Muallim sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemprov Sulsel yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
"Kejati gegabah dalam menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka karena dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Sulselbar dijelaskan jika kliennya itu tidak bersalah," jelas kuasa hukum tersangka, Asfa A Gau di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan penyidik Kejati Sulselbar seharusnya tidak menyembunyikan fakta hukum pada putusan terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulsel.
Dimana dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan jelas menyatakan Andi Muallim tidak dapat dijerat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut.
Diungkapkan Asfah, bahwa dalam pertimbangan putusan PT Sulsel terhadap Anwar Beddu mengatakan, bahwa putusan hakim tingkat pertama pada halaman 122 alinea ke 3 yang menyebutkan bahwa terdakwa atas persetujuan dan perintah dari saksi Andi Muallim selaku Sekretaris Pemprov Sulsel yang merupakan kesimpulannya sendiri.
Majelis hakim tingkat banding tidak melihat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna anggaran dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagaimana layaknya seorang pengguna anggaran.
Selain itu juga menimbang bahwa pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama yang melibatkan pengguna anggaran adalah keliru.
Karena pengguna anggaran dalam hal ini merupakan tugas rutinnya yang harus dilakukan setiap permohonan proposal harus melalui pengguna anggaran dalam hal ini sekretaris daerah.
"Pada poin tiga putusan PT Sulsel tertera memang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 06 september 2012 No. 20/Pid.Sus/2012/PN.Mks namun kalimatnya jangan diputus karena ada tambahan "untuk selain dan selebihnya"," katanya.
Kata selain dan selebihnya ini kemudian ucap Asfah kembali pada pertimbangan putusan yaitu menimbang bahwa pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama yang melibatkan pengguna anggaran adalah keliru.
Karena pengguna anggaran dalam hal ini merupakan tugas rutinnya yang harus dilakukan setiap permohonan proposal harus melalui pengguna anggaran dalam hal ini sekretaris daerah.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Sulsel ini bertindak sebagai Hakim ketua Hj Salma Ali, hakim anggota Heri Sukemi dan Padma D Liman dengan Putusan PT Makassar bernomor 60/PID. SUS.KOR/2012/PT.MKS.
Selain alasan putusan PT Sulsel yang dijadikan sebagai kekeliruan Kejati dalam menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka, Asfah mengatakan alasan lain yakni pengembalian kerugian negara sudah terjadi pada saat Anwar Beddu masih berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini jelas Anwar Beddu selaku Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel saat itu memang patut bertanggungjawab atas hal ini. Dimana pada Pasal 21 ayat 4 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Bendahara wajib menolak perintah kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tahihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
"Inilah kesalahan bendahara yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menolak apapun alasannya jika memang tidak sesuai dengan prosedur," cetus Asfah. Agus Setiawan
"Kejati gegabah dalam menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka karena dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Sulselbar dijelaskan jika kliennya itu tidak bersalah," jelas kuasa hukum tersangka, Asfa A Gau di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan penyidik Kejati Sulselbar seharusnya tidak menyembunyikan fakta hukum pada putusan terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulsel.
Dimana dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan jelas menyatakan Andi Muallim tidak dapat dijerat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut.
Diungkapkan Asfah, bahwa dalam pertimbangan putusan PT Sulsel terhadap Anwar Beddu mengatakan, bahwa putusan hakim tingkat pertama pada halaman 122 alinea ke 3 yang menyebutkan bahwa terdakwa atas persetujuan dan perintah dari saksi Andi Muallim selaku Sekretaris Pemprov Sulsel yang merupakan kesimpulannya sendiri.
Majelis hakim tingkat banding tidak melihat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna anggaran dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagaimana layaknya seorang pengguna anggaran.
Selain itu juga menimbang bahwa pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama yang melibatkan pengguna anggaran adalah keliru.
Karena pengguna anggaran dalam hal ini merupakan tugas rutinnya yang harus dilakukan setiap permohonan proposal harus melalui pengguna anggaran dalam hal ini sekretaris daerah.
"Pada poin tiga putusan PT Sulsel tertera memang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 06 september 2012 No. 20/Pid.Sus/2012/PN.Mks namun kalimatnya jangan diputus karena ada tambahan "untuk selain dan selebihnya"," katanya.
Kata selain dan selebihnya ini kemudian ucap Asfah kembali pada pertimbangan putusan yaitu menimbang bahwa pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama yang melibatkan pengguna anggaran adalah keliru.
Karena pengguna anggaran dalam hal ini merupakan tugas rutinnya yang harus dilakukan setiap permohonan proposal harus melalui pengguna anggaran dalam hal ini sekretaris daerah.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Sulsel ini bertindak sebagai Hakim ketua Hj Salma Ali, hakim anggota Heri Sukemi dan Padma D Liman dengan Putusan PT Makassar bernomor 60/PID. SUS.KOR/2012/PT.MKS.
Selain alasan putusan PT Sulsel yang dijadikan sebagai kekeliruan Kejati dalam menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka, Asfah mengatakan alasan lain yakni pengembalian kerugian negara sudah terjadi pada saat Anwar Beddu masih berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini jelas Anwar Beddu selaku Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel saat itu memang patut bertanggungjawab atas hal ini. Dimana pada Pasal 21 ayat 4 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Bendahara wajib menolak perintah kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pada ayat 3 yaitu meneliti kelengkapan anggaran dan menguji kebenaran perhitungan tahihan yang tercantum dalam perintah pembayaran serta menguji ketersediaan dana yang bersangkutan tidak dipenuhi.
"Inilah kesalahan bendahara yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menolak apapun alasannya jika memang tidak sesuai dengan prosedur," cetus Asfah. Agus Setiawan