Ankara (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima 15 gugatan tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengungkapkan sudah 14 gugatan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober 2023 dari Indonesia, Yordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Chile, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia serta dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab.
ICJ juga menyetujui pengajuan terlambat dari Pakistan pada 2 November 2023 untuk ditambahkan dalam jumlah gugatan.
Dengar pendapat terbuka ICJ akan dimulai 19 Februari 2023 di Den Haag, Belanda.
Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Resolusi tersebut lolos setelah didukung 87 negara, sedangkan 26 negara menolak, dan 53 negara abstain.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pos terdepan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Israel, di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, ungkap organisasi non pemerintah Israel, Peace Now.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan adalah ilegal.
PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, 820 warga Palestina mengungsi di Tepi Barat. Serangan dari pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.
Sejak itu, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah tersebut, yang merenggut nyawa sembilan warga Palestina.
Palestina menandaskan perluasan permukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus adalah salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina sesuai garis batas tahun 1967, dan menyebabkan perpecahan di Tepi Barat.
Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah itu sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah.
Organisasi HAM Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.
Sumber: Anadolu
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengungkapkan sudah 14 gugatan tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober 2023 dari Indonesia, Yordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Chile, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia serta dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab.
ICJ juga menyetujui pengajuan terlambat dari Pakistan pada 2 November 2023 untuk ditambahkan dalam jumlah gugatan.
Dengar pendapat terbuka ICJ akan dimulai 19 Februari 2023 di Den Haag, Belanda.
Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Resolusi tersebut lolos setelah didukung 87 negara, sedangkan 26 negara menolak, dan 53 negara abstain.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pos terdepan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Israel, di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, ungkap organisasi non pemerintah Israel, Peace Now.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan adalah ilegal.
PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, 820 warga Palestina mengungsi di Tepi Barat. Serangan dari pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.
Sejak itu, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah tersebut, yang merenggut nyawa sembilan warga Palestina.
Palestina menandaskan perluasan permukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus adalah salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina sesuai garis batas tahun 1967, dan menyebabkan perpecahan di Tepi Barat.
Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah itu sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah.
Organisasi HAM Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.
Sumber: Anadolu