Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan 10 poin larangan terhadap pelaksanaan kampanye pemilu dan tim kampanye selama masa tahapan kampanye yang mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Intinya, sekaitan dengan kampanye itu subtansinya ada pada visi dan misi, kalau sudah dalam bentuk perjanjian materi segala macam, itu sudah masuk dalam kategori politik uang, apapun bentuknya," ujar Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Selasa.

Sepuluh larangan kampanye yang dimaksud, yakni pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kedua, menghina peserta pemilu lain, serta ketiga, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Keempat, kata dia, menghina seseorang, agama, suku, ras, antargolongan (SARA), bagi calon dan atau peserta pemilu yang lain, dan selanjutnya kelima, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta keenam, membawa atau menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Kemudian ketujuh, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, lalu kedelapan, mengganggu ketertiban umum, berikutnya kesembilan, mengancam atau menganjurkan kekerasan, dan terakhir kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Yang diperkenankan itu diberikan dalam bentuk barang seperti topi, pakaian, pin dan bahan kampanye lain yang memang diperuntukkan dengan atribut kampanye, baik partai politik maupun perseorangan (DPD). Kalau menjanjikan tidak dibolehkan karena sudah tidak sesuai aturannya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel ini.

Dia menegaskan aturan tersebut tertuang dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diperkuat dalam pasal 72 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023.

Dalam aturan kampanye pemilu, kata dia, disebutkan pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu.

Dia juga menegaskan saksi bagi peserta pemilu yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Secara terpisah, Anggota KPU Makassar Endang Sari menjelaskan sesuai Peraturan KPU bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri foto atau tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.

Namun untuk tahapan kampanye, kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar itu, sejauh ini belum dimulai dan masih dalam tahapan sosialisasi.

"Bila ada yang melakukan aktivitas seperti yang disebutkan tadi dan semua unsur kampanye terpenuhi, artinya Bawaslu harus berfungsi (menindak)," kata Endang.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024