Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menurunkan tim guna memantau dan mengawasi kegiatan Jalan Sehat yang akan dilaksanakan relawan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Prabowo-Gibran serta Ganjar-Mahfud di jalan Jenderal Sudirman pada 25-26 November 2023.

"Kami akan mengerahkan Panwaslu kecamatan untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan acara tersebut. Saya berharap mudah-mudahan seluruh panitia senantiasa menaati aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Kamis.

Selain menurunkan tim Panwaslu kecamatan, pihaknya juga sudah mengeluarkan serta mengirimkan surat imbauan kepada panitia pelaksana kegiatan agar patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kami telah mengirimkan imbauan kepada para panitia kegiatan untuk sama-sama menjunjung dan menjaga suasana Makassar agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi," katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak dalam kegiatan tersebut tidak mengarahkan atau melakukan hal-hal yang bisa terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 untuk Pemilu serentak 2024.

"Kami sekali lagi mengimbau dan mengingatkan agar supaya semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut agar tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye," tuturnya menegaskan.

Berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Makassar disebutkan, peraturan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di pasal 79 ayat (1), (3) dan (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Yaitu, partai politik  peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan

Selanjutnya, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta Pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di masa kampanye pemilu.

Selain itu, imbauan kepada panitia pelaksana jalan sehat yang dilaksanakan panitia tersebut memastikan bukan merupakan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak mengikutsertakan pejabat struktural dan fungsional ASN termasuk membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
 

Menjaga netralitas ASN dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain yang mengarah kepada keberpihakan. Untuk sanksi bagi yang melanggar kampanye di luar jadwal dikenakan pidana paling lama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta sesuai aturan di pasal 276 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024