Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada 55 kasus dugaan pelanggaran selama masa tenang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, dengan didominasi dugaan praktik politik uang.
"Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang pilkada di wilayah Sulsel sebanyak 55 kasus dengan rincian laporan 51 kasus dan temuan empat kasus," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis.
Jumlah rincian penyebaran dugaan pelanggaran tersebut untuk tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak enam laporan, disusul pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng empat laporan.
Selanjutnya pilkada di Kabupaten Enrekang delapan laporan, Pilkada Gowa enam laporan, disusul Pilkada Bulukumba lima laporan, Kota Parepare dan Kabupaten Soppeng empat laporan.
Kemudian, Pilkada di Kabupaten Pinrang dan Luwu tiga laporan. Pilkada Kabupaten Wajo serta Bone dua laporan. Pilkada Bantaeng, Maros, Takalar, dan Sidrap masing-masing satu laporan dugaan pelanggaran.
Sedangkan untuk temuan kasus di Pilkada Kabupaten Luwu tiga kasus dan Sinjai satu kasus. Untuk jenis dugaan pelanggaran praktik politik uang di masa tenang diterima ada 21 kasus.
Penyebaran dugaan pelanggaran tersebut atas dasar laporan masing masing di Pilkada Soppeng, Enrekang, Wajo, Luwu Timur ada dua laporan, selanjutnya Pilkada Pinrang satu laporan.
Temuan dugaan pelanggaran politik uang dengan penyebarannya yakni di Pilkada Bulukumba empat laporan, Gowa dua laporan serta Sidrap, Sinjai dan Bone masing-masing satu laporan.
Kampanye di luar jadwal ada empat laporan, yaitu di Pilkada Kabupaten Pinrang dua laporan, Bantaeng, dan Bulukumba masing-masing satu laporan. Dugaan pelanggaran administrasi di Pilkada Maros dan Kota Parepare satu laporan.
Dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan tercatat ada 21 kasus dengan penyebarannya di Pilkada Gubernur Sulsel empat laporan, Pilkada Kabupaten Enrekang enam laporan, Luwu dan Gowa tiga laporan. Selanjutnya, Soppeng, Takalar, Luwu Timur, Bone dan Kota Parepare, satu laporan.
Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan Pilkada serentak ada enam kasus, sebarannya dua laporan untuk Pilkada Gubernur Sulsel, dua laporan di Kota Parepare, serta satu laporan di Pilkada Soppeng dan Gowa. Sementara dugaan pelanggaran etik satu laporan di Pilkada Enrekang.
![Logo Header Antaranews Makassar](https://makassar.antaranews.com/img/makassar.antaranews.com2.png)
Bawaslu Sulsel: 55 kasus dugaan pelanggaran di masa tenang Pilkada
![Image Print](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/11/28/Saiful.jpg)
![Bawaslu Sulsel: 55 kasus dugaan pelanggaran di masa tenang Pilkada](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/11/28/Saiful.jpg)
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. ANTARA/Dokumentasi Bawaslu Sulsel.