Mamuju (ANTARA) - Tim gabungan dari Polda Sulawesi Barat bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar serta Pemerintah Kabupaten Mamuju menemukan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasar tradisional di Kabupaten Mamuju, tidak sesuai takaran.
"MinyaKita kemasan botol yang pada label tertera satu liter, namun ternyata setelah dilakukan pengukuran tidak sesuai. Temuan ini selanjutnya akan kami kembangkan," tegas Kasubdit Indaksi Polda Sulbar AKBP Ifan Wahyudi, di Mamuju, Selasa.
Temuan itu kata Ifan Wahyudi saat tim gabungan dari Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dan Pemkab Mamuju melaksanakan razia di Pasar Lama dan Pasar Baru Kabupaten Mamuju.
Razia tersebut lanjut Ifan Wahyudi, juga menyasar para pedagang pasar hingga pemasok minyak goreng di dalam Kota Mamuju.
Setelah mendatangi sejumlah kios, petugas menemukan minyak goreng kemasan botol merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai pada label.
"Beberapa botol MinyaKita kami buka dan dituangkan dalam alat ukur dan ditemukan tidak sesuai yang tertera pada kemasan," terang Ifan Wahyudi.
Ifan Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan tera dan melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait.
Pada razia tersebut, tim gabungan kata Ifan Wahyudi, juga menemukan minyak goreng dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selanjutnya untuk harga minyak goreng, juga kami temukan masih dijual di atas HET," kata Ifan Wahyudi.
Ia mengimbau para pedagang, khususnya pengecer agar tetap mengikuti HET yang telah tertulis di label sehingga tidak mendapat konsekuensi hukum.
"Kami mengingatkan agar para pedagang, terutama pengecer, untuk mengikuti aturan harga. Apabila tidak mengikuti, ada konsekuensi hukumnya," tegas Ifan Wahyudi.
Polda Sulbar bersama pihak-pihak terkait tambahnya, akan terus melakukan razia serupa untuk memastikan harga minyak goreng terkendali dan melindungi konsumen dari praktik curang.
"Jadi semua pasar kami akan coba cek dan juga kami akan melakukan pengecekan kepada produsen langsung," kata Ifan Wahyudi.