Mamuju (ANTARA) - Karantina Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 52 boks seberat lima ton daging babi tanpa dokumen ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

"Saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju, kami berhasil menggagalkan upaya pengiriman 52 boks atau seberat lima ton daging babi tanpa dilengkapi dokumen ke Balikpapan," kata Monumental Jaya, Pejabat Karantina Hewan, di Mamuju, Kamis.

Pengungkapan upaya pengiriman daging babi tanpa dilengkapi dokumen itu berawal saat Pejabat Karantina Hewan mencurigai gerak-gerik sebuah mobil truk yang ditolak di Pelabuhan Mamuju.

"Setelah dilakukan penolakan, truk kemudian keluar dari kawasan pelabuhan, sehingga kami berkoordinasi dengan Intelijen Karantina untuk terus mengawasi pergerakan truk tersebut," ujar Monumental Jaya.

Upaya pengiriman daging babi itu lanjutnya kembali dilakukan sekitar 10 kilometer dari pelabuhan menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar.

Setelah melihat kembali upaya pengiriman tersebut Intelijen Karantina segera berkoordinasi dengan pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) dan Polresta Mamuju untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina. Saat ini, truk tersebut sudah diamankan di Polresta Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian," terang Monumental Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara tambahnya, sopir truk tersebut mengaku daging tersebut berasal dari Palu Sulawesi Tengah yang diangkut menggunakan mobil truk melalui jalur darat menuju Mamuju sebelum diseberangkan ke Balikpapan.

"Sopir truk berusaha mengelabui Pejabat Karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam," ujarnya.

Sementara, Kepala Karantina Mamuju Agus Karyono menyatakan, pemilik daging babi tanpa dilengkapi dokumen itu berpotensi melanggar pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Pemilik daging babi tanpa dokumen itu berpotensi melanggar pasal 35 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat Karantina," jelasnya.

Ia mengimbau para pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan.

"Karantina Mamuju melalui Pejabat Karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa. Jadi kami mengimbau para pengguna jasa senantiasa melengkapi dokumen pengiriman sehingga.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024