Makassar (ANTARA) - Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulsel bersama petugas gabungan menemukan puluhan barang terlarang saat razia digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

"Kita tidak menemukan barang narkotika maupun ponsel, tapi sejumlah barang yang dilarang seperti ikat pinggang, tali nilon, pisau cutter, kartu joker, korek gas, pipa besi dan lainnya kita sudah sita," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudhi Suseno.
 
Ia mengemukakan barang-barang tersebut dilarang dimiliki tahanan maupun narapidana sebab bisa berpotensi mengganggu keamanan, termasuk sikat gigi juga dapat berpotensi melukai orang apabila sengaja dibuat tajam dan runcing.

Sedangkan kartu joker yang banyak ditemukan diduga dijadikan permainan judi dalam sel Lapas, sehingga demi menghentikan permainan tersebut maka semua kartu disita.
 
"Kartu-kartu ini bisa jadi sarana judi, walaupun tidak ditemukan bukti (uang taruhan). Tapi potensi judi tetap ada, jangankan kartu-kartu ini, kadang-kadang dia (penghuni) tebak-tebakan siapa petugas yang lewat, itu bisa jadi taruhan. Makanya, melalui razia ini kita tindak potensi-potensi itu," paparnya.

Selain itu, razia dilakukan sebagai bentuk terapi kejut bagi penghuni Lapas dan rutin, apalagi ini menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2024.
 
"Kami punya peran dan fungsi serta target dalam melaksanakan razia beberapa kali. Kalau dalam sebulan tidak ada razia, maka laporannya akan dikirim ke Divisi Pemasyarakatan dan diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, makanya harus rutin razia," tuturnya.

Yudhi menambahkan, razia kejutan atau terapi kejut yang digelar bersama petugas adalah salah satu upaya menciptakan suasana aman di dalam Lapas sekaligus sebagai peringatan kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak memasukkan barang yang dilarang ke lapas.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024