Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan Wilayah IX gencar mengimplementasikan inovasi dan digitalisasi untuk menyukseskan transformasi mutu layanan melalui pemberi layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sejak awal tahun, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah berkomitmen untuk mengimplementasikan transformasi mutu layanan melalui janji layanan Program JKN agar kualitas layanan kepada peserta terus meningkat," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari saat diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
BPJS Kesehatan Wilayah IX meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Ia menjelaskan layanan JKN itu meliputi layanan tanpa fotokopi, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa iuran biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.
Bahkan, katanya, bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK) asalkan peserta aktif.
"Jika masih menemukan hal-hal di atas saat mengakses layanan kesehatan, peserta JKN bisa melakukan tindak lanjut melalui loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (Poros)," ujarnya.
Portal Poros, katanya, merupakan kode batang yang berisi Aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning. Poros dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.
"Poros BPJS Kesehatan dapat diakses peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," katanya.
Pihaknya optimistis loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Poros akan berdampak pada peningkatan mutu layanan dan kepuasan peserta karena informasi dan pengaduan dapat segera ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
“Maka saya titip untuk menyampaikan transformasi mutu layanan ini kepada seluruh masyarakat agar tercipta pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara," katanya.
Wakil Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat Pelamonia Makassar Letkol Ckm dr Jonaidi Mustafa mengatakan jumlah pendaftaran daring oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN di rumah sakit itu mencapai 95,06 persen dengan quality rate 99,97 persen dan rata-rata total waktu layanan 90 menit.
"Kami juga berkomitmen untuk memastikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan mudah diakses secara fisik maupun online selama 24 jam dalam tujuh hari. Kami telah implementasikan sistem yang efisien untuk menerima, melacak, dan menyelesaikan keluhan dengan cepat," katanya.
Kepala Divisi Medis Primaya Hospital Makassar Ratih Fajarianny mengklaim pihaknya memiliki inovasi rujukan internal melalui Aplikasi P3K menggunakan peramban bit.ly/p3kphma dilengkapi dengan fitur menjembatani WhatsApp.
"Kami telah bridging (menjembatani) Aplikasi Mobile JKN, WS RS dan WhatsApp yang dilengkapi dengan QCCode nomor kartu pasien peserta JKN yang bisa dibuka setiap saat oleh pasien melalui WhatsApp. Pengirimannya otomatis melalui sistem. Isinya meliputi info jadwal, dokter dan status pasien lama atau baru," katanya.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel Pahir Halim mengatakan dalam aturan ada informasi yang dapat diakses publik dan ada pula tidak termasuk data-data pribadi maupun sifatnya tidak untuk dipublikasikan.
"Sejak awal tahun, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah berkomitmen untuk mengimplementasikan transformasi mutu layanan melalui janji layanan Program JKN agar kualitas layanan kepada peserta terus meningkat," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari saat diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
BPJS Kesehatan Wilayah IX meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Ia menjelaskan layanan JKN itu meliputi layanan tanpa fotokopi, tanpa batasan hari rawat inap, tanpa diskriminasi dan tanpa iuran biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.
Bahkan, katanya, bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK) asalkan peserta aktif.
"Jika masih menemukan hal-hal di atas saat mengakses layanan kesehatan, peserta JKN bisa melakukan tindak lanjut melalui loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (Poros)," ujarnya.
Portal Poros, katanya, merupakan kode batang yang berisi Aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning. Poros dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.
"Poros BPJS Kesehatan dapat diakses peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," katanya.
Pihaknya optimistis loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Poros akan berdampak pada peningkatan mutu layanan dan kepuasan peserta karena informasi dan pengaduan dapat segera ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
“Maka saya titip untuk menyampaikan transformasi mutu layanan ini kepada seluruh masyarakat agar tercipta pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara," katanya.
Wakil Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat Pelamonia Makassar Letkol Ckm dr Jonaidi Mustafa mengatakan jumlah pendaftaran daring oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN di rumah sakit itu mencapai 95,06 persen dengan quality rate 99,97 persen dan rata-rata total waktu layanan 90 menit.
"Kami juga berkomitmen untuk memastikan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan mudah diakses secara fisik maupun online selama 24 jam dalam tujuh hari. Kami telah implementasikan sistem yang efisien untuk menerima, melacak, dan menyelesaikan keluhan dengan cepat," katanya.
Kepala Divisi Medis Primaya Hospital Makassar Ratih Fajarianny mengklaim pihaknya memiliki inovasi rujukan internal melalui Aplikasi P3K menggunakan peramban bit.ly/p3kphma dilengkapi dengan fitur menjembatani WhatsApp.
"Kami telah bridging (menjembatani) Aplikasi Mobile JKN, WS RS dan WhatsApp yang dilengkapi dengan QCCode nomor kartu pasien peserta JKN yang bisa dibuka setiap saat oleh pasien melalui WhatsApp. Pengirimannya otomatis melalui sistem. Isinya meliputi info jadwal, dokter dan status pasien lama atau baru," katanya.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel Pahir Halim mengatakan dalam aturan ada informasi yang dapat diakses publik dan ada pula tidak termasuk data-data pribadi maupun sifatnya tidak untuk dipublikasikan.