Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan agar Bandara Internasional Minangkabau Padang untuk ditutup sementara sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
"Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada dua puluh sembilan penerbangan. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan satu lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya," kata Kristi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kristi menyampaikan, penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
Baca juga: Wapres minta korban erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat segera dievakuasi
Baca juga: Gunung Marapi di Sumatera Barat erupsi 46 kali dan 66 hembusan selama dua hari
Kemenhub melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi kemudian mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika ketersediaan kursi masih tersedia.
Menurut dia, hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Kemenhub memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun demikian keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama.
"Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," ujarnya.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
"Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada dua puluh sembilan penerbangan. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan satu lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya," kata Kristi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kristi menyampaikan, penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
Baca juga: Wapres minta korban erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat segera dievakuasi
Baca juga: Gunung Marapi di Sumatera Barat erupsi 46 kali dan 66 hembusan selama dua hari
Kemenhub melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi kemudian mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika ketersediaan kursi masih tersedia.
Menurut dia, hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Kemenhub memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun demikian keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama.
"Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," ujarnya.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," katanya.