Makassar (ANTARA Sulsel) - Perseroan Terbatas Energy Equity Epic Sengkang (EEES) di Kabupaten Wajo mengharapkan agar pihak SKK Migas segera menerbitkan Seller Appointment Letter (SAL) yang berfungsi sebagai alokasi gas untuk pembeli bagi perusahaan daerah di Sulawesi Selatan.

"Kendalanya kami tidak bisa menjual gas ke perusda sebelum ada SAL yang dikeluarkan SKK Migas," kata Presiden Direktur PT EEES Andi Rianto di Makassar, Rabu.

Menurut dia, pihaknya telah meminta bantuan kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terkait dengan kendala tersebut untuk bersurat ke pemerintah pusat dan mendesak SKK Migas segera menerbitkan SAL.

Ia menyebutkan pekerjaan Energi Group, khususnya pada LSS LNG di Kabupaten Wajo, telah menujukkan kemajuan pesat. Namun, masih saja ada beberapa masalah yang terjadi seperti areal rumput laut yang masih beroperasi hingga pembebasan lahan milik masyarakat.

"Masih ada kendala, tetapi kami terus mencari jalan tengahnya. Rencana kami juga akan mengundang kesediaan Pak Gubernur untuk hadir dan meletakkan batu pertama pada proyek LNG rencananya pada tanggal 17 Februari 2014," paparnya.

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa kapasitas proyek LNG tersebut berkisar 1 juta ton per tahun guna memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri, termasuk salah satunya PLN. Adapun nilai investasi pembangunan dan perangkatnya mencapai sekitar 400 juta dolar.

"Kami target bisa berpoduksi akhir 2014, tetapi sekali lagi ini masalah SAL, kalau itu tidak diterbitkan, kami tidak mungkin bisa menjual gas," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo saat menanggapi hal itu mengatakan bahwa gas di Sengkang Kabupaten Wajo sangat layak dan luar biasa. Akan tetapi, belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat apabila izinnya belum keluar dari SKK Migas. Pihaknya berjanji segera mengurusnya.

"Tetap saya akan akan urus. Ini kan persoalan sebab investornya sudah mengembangkan lahan, kemudian belum mencapai hasil yang maksimal. Saya akan berusaha mengurus hal ini," janji Syahrul. D.Dj. Kliwantoro

Pewarta : Oleh Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024