Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mendukung dan menyiapkan langkah strategis terkait golden visa bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Ibukota Negara Nusantara (IKN).

"Kami di daerah menyambut baik kebijakan Ditjenim, kami siapkan langkah-langkah strategisnya mengingat posisi kami disini sebagai daerah penyangga IKN," kata Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus dalam keterangannya,  Jumat (2/2).

Adithia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) mengeluarkan kebijakan terhadap WNA yang hendak berinvestasi di IKN, Kalimantan Timur, sehingga diharapkan dapat mendorong investasi di IKN.

Investor asing tersebut bisa memperoleh golden visa dengan persyaratan yang jauh lebih mudah.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta menjadi minimal US$ 5 juta untuk masa tinggal selama  lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
  Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Sulawesi Barat, . ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Polewali Mandar  

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$ 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$ 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. Tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan selama bulan Januari 2024.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” pungkas Silmy.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024