Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menurunkan baliho secara mandiri pada masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari mendatang.

"Pada masa tenang pemilu 2024, parpol peserta pemilu diminta untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri," kata Ketua KPU Mamuju Indo Upe, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan peserta pemilu wajib menurunkan APK sesuai aturan pemilu di masa tenang, karena jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peserta pemilu wajib menurunkan APK paling lambat satu hari sebelum hari pencoblosan karena jika tidak akan maka akan menjadi pelanggaran pemilu dan akan diberikan sanksi sesuai aturan pemilu," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jika tidak APK tidak diturunkan oleh partai politik, maka APK akan diturunkan dalam konteks penertiban.

"KPU Mamuju sangat berharap APK sudah harus bersih di masa tenang, dan diminta parpol mentaati aturan pemilu," katanya  

Sementara itu, anggota KPU Mamuju Ibnu Imat Totori mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

"Tidak boleh lagi ada kampanye di masa tentang dalam bentuk apapun termasuk di media sosial, dan diminta agar aturan pemilu ditaati oleh seluruh pihak," katanya.

Ia berharap pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil dan dilaksanakan dengan penuh integritas.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024