Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di beberapa batang pohon menggunakan paku di Jalan Boulevard Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (9/10/2024). Hal ini tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 64 PKPU 13/2024 menyebutkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, tempat Pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah,jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. (ANTARA/HO/Mhs Magang/Ahmad Fauzi)