Makassar (ANTARA) - Tim terpadu terdiri Bawaslu, Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
"Kami dari Bawaslu bersama Satpol dan pemerintah kecamatan telah melakukan penertiban APK yang masih terpasang, jumlahnya ratusan, dan masih bisa bertambah" kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Minggu.
Penertiban APK tersebut, kata Dede, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait untuk sama-sama melaksanakan penertiban APK termasuk Bando reklame berbayar di ruas jalan protokol dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
"Bando atau papan reklame besar itu kami tidak bisa, karena tidak punya alat dan keterbatasan, maka Bapenda yang ambil alih untuk melakukan penertiban yang tidak bisa kami jangkau. Oleh karenanya, penertiban APK ini melibatkan semua stakeholder kecamatan," papar Dede menegaskan.
Meski demikian, penertiban APK tersebut memerlukan waktu, paling lambat 13 Februari mengingat masa tenang sudah selesai dan masuk ke hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Semua kita turunkan dari anggota Bawaslu, Panwascam, dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) diturunkan menertibkan APK. Sedangkan untuk Pengawas TPS, kita suruh mengawasi distribusi logistik maupun pendistribusian undangan pemilih di wilayah masing-masing," paparnya menekankan.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Humas Data dan Informasi Bawaslu Makassar Alamsyah menambahkan, mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024, seluruh Bawaslu beserta perangkatnya telah turun ke lapangan menertibkan APK di 24 kabupaten kota.