Makassar (ANTARA) - Tim terpadu terdiri Bawaslu, Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

"Kami dari Bawaslu bersama Satpol dan pemerintah kecamatan telah melakukan penertiban APK yang masih terpasang, jumlahnya ratusan, dan masih bisa bertambah" kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Minggu.

Ia menjelaskan ratusan APK diamankan tim terpadu tersebut dari berbagai titik lokasi pada 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan se-Kota Makassar. Penertiban ini kami lakukan setelah memberi kesempatan kepada para peserta Pemilu dari pukul 00.00 Wita - 06.00 Wita untuk mengambil APKnya, namun tidak direspons.

Penertiban APK tersebut, kata Dede, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait untuk sama-sama melaksanakan penertiban APK termasuk Bando reklame berbayar di ruas jalan protokol dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

"Bando atau papan reklame besar itu kami tidak bisa, karena tidak punya alat dan keterbatasan, maka Bapenda yang ambil alih untuk melakukan penertiban yang tidak bisa kami jangkau. Oleh karenanya, penertiban APK ini melibatkan semua stakeholder kecamatan," papar Dede menegaskan.

Meski demikian, penertiban APK tersebut memerlukan waktu, paling lambat 13 Februari  mengingat masa tenang sudah selesai dan masuk ke hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Semua kita turunkan dari anggota Bawaslu, Panwascam, dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) diturunkan menertibkan APK. Sedangkan untuk Pengawas TPS, kita suruh mengawasi distribusi logistik maupun pendistribusian undangan pemilih di wilayah masing-masing," paparnya menekankan.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Bidang Humas Data dan Informasi Bawaslu Makassar Alamsyah menambahkan, mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024, seluruh Bawaslu beserta perangkatnya telah turun ke lapangan menertibkan APK di 24 kabupaten kota.

"Kami berupaya memaksimalkan penertiban ini sampai batas waktu habis 13 Februari 2024. Kami bertahap pada 14 Februari semua APK sudah tidak ada yang terpasang, dan warga bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024