Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hingga Januari 2024 terdapat enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar yang masih dalam pemantauan.
Menurut OJK, keenam perusahaan pembiayaan itu telah mengajukan action plan berupa injeksi modal dari PSP dan new strategic investor baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha.
"OJK akan secara konsisten menegakkan ketentuan di sektor PVML, antara lain melalui pemantauan pemenuhan ketentuan modal minimum, baik untuk perusahaan pembiayaan maupun untuk penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Agusman menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus menegakkan ketentuan di sektor PVML. Terkait dengan penegakan ketentuan untuk perusahaan pembiayaan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI).
Langkah tersebut dilakukan OJK mengingat tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum dinilai tidak sehat. Perusahaan pembiayaan itu sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai financing to asset ratio (FAR).
Selain terkait dengan perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 P2P Lending tersebut, sebanyak 9 di antaranya sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.
OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Selama Januari 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Menurut OJK, pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.
Menurut OJK, keenam perusahaan pembiayaan itu telah mengajukan action plan berupa injeksi modal dari PSP dan new strategic investor baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha.
"OJK akan secara konsisten menegakkan ketentuan di sektor PVML, antara lain melalui pemantauan pemenuhan ketentuan modal minimum, baik untuk perusahaan pembiayaan maupun untuk penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Agusman menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus menegakkan ketentuan di sektor PVML. Terkait dengan penegakan ketentuan untuk perusahaan pembiayaan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI).
Langkah tersebut dilakukan OJK mengingat tingkat kesehatan PT SMEFI secara umum dinilai tidak sehat. Perusahaan pembiayaan itu sebelumnya juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai financing to asset ratio (FAR).
Selain terkait dengan perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 P2P Lending tersebut, sebanyak 9 di antaranya sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.
OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Selama Januari 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Menurut OJK, pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.