Mamuju (ANTARA) - Perusahaan migas PT Teknology Geophysical Service (TGS) memberikan ganti rugi bagi nelayan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdampak survei migas.
"PT TGS berkomitmen akan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas survei migas yang dilakukan perusahaannya, di perairan Sulbar," kata Public Relation PT TGS, Deny Suryanto, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan segala dampak yang ditimbulkan dari aktivitas survei PT TGS terhadap fasilitas nelayan seperti rumpon akan diganti rugi sesuai data pemerintah dan harga ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
"Ganti rugi atau kompensasi akan diberikan seusai aturan dan data pemerintah. Hal tersebut sebagai upaya untuk melancarkan survei migas dalam rangka mencari cadangan migas di perairan Sulbar," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan Pemprov Sulbar sebelumnya telah meminta PT TGS untuk memberikan kompensasi kepada nelayan ketika melakukan survei guna mencari cadangan migas di Sulbar.
Ia berharap hasil survei yang dilakukan PT TGS dapat menemukan cadangan migas baru di lepas Pantai Sulbar, dan segera membangun sumur produksi migas sehingga akan berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar dan negara ini.
"Tim Survei PT TGS melakukan survei umum seismik laut 2D di lepas pantai Sulbar, yang direncanakan akan dimulai pada Maret hingga Desember 2024," katanya.
Pemprov Sulbar dan PT TGS telah melakukan sosialisasi sebelum survei dilakukan dengan mengundang pemerintah kabupaten yang akan dilintasi kapal survei, yaitu Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.*
"PT TGS berkomitmen akan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas survei migas yang dilakukan perusahaannya, di perairan Sulbar," kata Public Relation PT TGS, Deny Suryanto, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan segala dampak yang ditimbulkan dari aktivitas survei PT TGS terhadap fasilitas nelayan seperti rumpon akan diganti rugi sesuai data pemerintah dan harga ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
"Ganti rugi atau kompensasi akan diberikan seusai aturan dan data pemerintah. Hal tersebut sebagai upaya untuk melancarkan survei migas dalam rangka mencari cadangan migas di perairan Sulbar," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan Pemprov Sulbar sebelumnya telah meminta PT TGS untuk memberikan kompensasi kepada nelayan ketika melakukan survei guna mencari cadangan migas di Sulbar.
Ia berharap hasil survei yang dilakukan PT TGS dapat menemukan cadangan migas baru di lepas Pantai Sulbar, dan segera membangun sumur produksi migas sehingga akan berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar dan negara ini.
"Tim Survei PT TGS melakukan survei umum seismik laut 2D di lepas pantai Sulbar, yang direncanakan akan dimulai pada Maret hingga Desember 2024," katanya.
Pemprov Sulbar dan PT TGS telah melakukan sosialisasi sebelum survei dilakukan dengan mengundang pemerintah kabupaten yang akan dilintasi kapal survei, yaitu Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.*