Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.

"Dengan memiliki sertifikat halal maka produk UMKM akan berkembang karena mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kesejahteraannya," kata Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan dan UKM (Koperindag dan UKM) Provinsi Sulbar Andi Purnama, pada momentum Kelas Edukasi Usaha Halal di Mamuju, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa sertifikasi halal bagi produk UMKM itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.

Terdapat tiga jenis produk yang dihasilkan pelaku UMKM yang wajib bersertifikat halal yaitu makanan dan minuman kemudian bahan baku dan bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selain itu, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ia berharap dengan edukasi yang diberikan dapat membuat pelaku UMKM memahami segala kebutuhan untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan aturan pemerintah.

"Pelaku UMKM tidak hanya cukup bisa membuat produk yang baik dan berkualitas, tapi juga memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam dan dapat diterima oleh seluruh konsumen, khususnya umat Muslim, sehingga wajib memiliki sertifikasi halal," katanya.

  Momentum edukasi kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal, di Mamuju, Jumat (8/3/2024) ANTARA Foto/HO Humas Pemprov Sulbar
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024