Manado (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan memiliki peraturan daerah (Perda) pengendalian pencemaran udara (PPU).

"Berdasarkan hasil uji emisi kendaraan bermotor di Kota Manado dan data lapangan, dinilai masih banyak kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Limbah B3 BLH Sulut, Sonny Runtuwene, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan, perda PPU akan mengatur secara khusus upaya pengendalian pencemaran udara emisi sumber bergerak serta menjadi sebagai payung hukum dan penegakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis, serta peningkatan kapasitas aparatur pemda dan instansi terkait secara berkelanjutan.

Dia menambahkan, pemeriksaan emisi dan perawatan kendaraan menjadi kunci keberhasilan menurunkan tingkat pencemaran udara dari sumber kendaraan bermotor dan tidak tergantung usia kendaraan.

"Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa usia kendaraan yang sudah lama pun dapat memperoleh hasil emisi yang rendah apabila dirawat secara teratur," katanya.

Dia menjelaskan, pengujian emisi kendaraan dapat digunakan sebagai bahan diagnosa atau acuan menentukan perbaikan atau service kendaraan, misalnya dengan melihat besarnya variabel pada nilai karbon monoksida, karbo dioksida, oksigen dan lambda atau "air flow ratio" (AFR) pada kendaraan jenis bensin serta nilai ketebalan asap (opacity) pada kendaraan jenis diesel.

Dari hasil pengujian emisi kendaraan dapat dijadikan acuan bahan analisa tentang kondisi atau kinerja mesin kendaraan, misalnya tentang tenaga mesin, responsibility pedal gas, bahkan pemakaian atau konsumsi bahan bakarnya, katanya.

"Memang perlu publikasi lebih luas lagi dan melibatkan bengkel-bengkel atau produsen kendaraan bermotor yang ada di kota Manado sebagai bentuk tanggung jawab semua pihak mengatasi pencemaran udara. Karena itulah kehadiran perda sangat dibutuhkan untuk mengatur semua kegiatan terkait pengendalian pencemaran udara," katanya.

Pengukuran kualitas udara yang dilakukan tim pada September 2013 lalu menjaring kendaraan roda empat sebanyak 2.282 unit, di mana berbahan bakar bensin sebanyak 1.744 unit dan berbahan bakar disel atau solar sebanyak 538 unit.

Setelah diuji, prosentase kelulusan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sebesar 92 persen dan berbahan bakar solar sebesar 86 persen. G. Merung