Penjabat Gubernur Sulbar minta OPD prioritaskan pelayanan dasar
Minggu, 10 Maret 2024 10:04 WIB
Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh. (ANTARA/HO/Diskominfo Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
"Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang menjadi prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial," kata Zudan di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar itu diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sejumlah poin tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dana transfer ke daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun ini," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan maka seluruh pemerintah daerah harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan pemerintah yang telah diterima, tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK melalui aplikasi e-Renggar.
"Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat," ujar Zudan.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan bantuan pemerintah diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan.
Berdasarkan catatan Kemenkes, lanjut Zudan, pemerintah daerah tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan serta biaya operasional).
"Upaya mitigasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarana dan prasarana, pemeliharaan serta biaya operasional," ujarnya.
Terkait serapan anggaran DAK yang masih rendah, Zudan mengatakan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa agar hasil pengadaan bantuan dari pemerintah betul-betul dimanfaatkan, maka OPD harus mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang.
"Soal hibah dari pusat, ke depan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realisasi kegiatan/anggaran," kata Zudan.
"Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang menjadi prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial," kata Zudan di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar itu diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sejumlah poin tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dana transfer ke daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun ini," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan maka seluruh pemerintah daerah harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan pemerintah yang telah diterima, tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK melalui aplikasi e-Renggar.
"Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir di tengah permasalahan yang dihadapi masyarakat," ujar Zudan.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan bantuan pemerintah diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan.
Berdasarkan catatan Kemenkes, lanjut Zudan, pemerintah daerah tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan serta biaya operasional).
"Upaya mitigasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarana dan prasarana, pemeliharaan serta biaya operasional," ujarnya.
Terkait serapan anggaran DAK yang masih rendah, Zudan mengatakan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa agar hasil pengadaan bantuan dari pemerintah betul-betul dimanfaatkan, maka OPD harus mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang.
"Soal hibah dari pusat, ke depan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realisasi kegiatan/anggaran," kata Zudan.
Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK: Pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta diterapkan bertahap
27 May 2025 18:48 WIB
Mendikdasmen menghilangkan kata "zonasi" dan "ujian" di pendidikan dasar
20 January 2025 15:02 WIB, 2025
Pelindo Jasa Maritim gelar workshop keamanan dasar di lingkungan kerja
25 December 2024 10:42 WIB, 2024
Presiden Iran: Serangan rudal ke Israel atas dasar 'hak pembelaan diri yang sah"
02 October 2024 9:12 WIB, 2024