Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menginventarisasi data dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Takalar dan Jeneponto yang memiliki nilai dan pemanfaatan secara ekonomi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani di Makassar, Rabu, mengatakan, timnya telah mengunjungi dua daerah yakni Kabupaten Takalar dan Jeneponto untuk menginventarisasi data potensi KIK.
"Di dua kabupaten itu kami mendorong pemerintah daerah agar melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual komunal," ujarnya.
Di dua kabupaten tersebut, tim Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan empat OPD yang membawahi urusan di bidang kebudayaan dan pariwisata, yang bertanggung jawab pada pencatatan KIK, khususnya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Keempat OPD yang didatangi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Takalar, Dinas Pariwisata Jeneponto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Dalam upaya koordinasi tersebut, Yani mendorong agar Kabupaten Takalar segera mencatatkan KIK-nya.
"Pihaknya juga siap berkolaborasi dan bekerja sama apabila Pemerintah Kabupaten Takalar mengalami kendala dan kesulitan," katanya.
Sementara itu dalam koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Yani mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah mau melakukan pencatatan KIK pada 2023
"Kami ucapkan terima kasih terhadap kepedulian Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam upaya melindungi hak KI Komunal asal daerahnya," tutur dia.
Selain itu, Yani juga mendorong agar KIK yang telah dicatatkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan dukungan dan kebijakan pemerintah daerah.
Salah satunya ia merujuk pada satu KIK, yakni Kain Tope yang memiliki potensi ekonomi besar.
"Kain Tope ini memiliki ciri khas dan harga jual yg tinggi sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Yani.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani di Makassar, Rabu, mengatakan, timnya telah mengunjungi dua daerah yakni Kabupaten Takalar dan Jeneponto untuk menginventarisasi data potensi KIK.
"Di dua kabupaten itu kami mendorong pemerintah daerah agar melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual komunal," ujarnya.
Di dua kabupaten tersebut, tim Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan empat OPD yang membawahi urusan di bidang kebudayaan dan pariwisata, yang bertanggung jawab pada pencatatan KIK, khususnya ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Keempat OPD yang didatangi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Takalar, Dinas Pariwisata Jeneponto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Dalam upaya koordinasi tersebut, Yani mendorong agar Kabupaten Takalar segera mencatatkan KIK-nya.
"Pihaknya juga siap berkolaborasi dan bekerja sama apabila Pemerintah Kabupaten Takalar mengalami kendala dan kesulitan," katanya.
Sementara itu dalam koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Yani mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah mau melakukan pencatatan KIK pada 2023
"Kami ucapkan terima kasih terhadap kepedulian Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam upaya melindungi hak KI Komunal asal daerahnya," tutur dia.
Selain itu, Yani juga mendorong agar KIK yang telah dicatatkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan dukungan dan kebijakan pemerintah daerah.
Salah satunya ia merujuk pada satu KIK, yakni Kain Tope yang memiliki potensi ekonomi besar.
"Kain Tope ini memiliki ciri khas dan harga jual yg tinggi sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Yani.