Makassar (ANTARA) - Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan serta menangkap total sembilan orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka dalam perkara tindak pidana bahan peledak selama bulan Januari sampai Maret 2024 sebanyak sembilan orang dengan rincian lima orang sudah di tahan di Lapas Makassar dan empat orang di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat rilis kasus di Kantor Polairud setempat, Makassar, Rabu.

Sedangkan untuk jumlah barang bukti bahan peledak yang disita yakni 111 buah jerigen berisi pupuk ammonium nitrate, 27 buah botol bekas air mineral berisi pupuk ammonium nitrate. Sebanyak 5.300 batang detonator pabrikan asal India, enam batang detonator rakitan, lima batang detonator yang sudah dirangkai dengan sumbu api dan satu kompresor.

"Bahan utamanya itu amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, lalu dijemur. Setelah kering dimasukkan dalam botol lalu dipasangi sumbu serta detonator dan siap untuk digunakan membom ikan," papar kapolda kepada wartawan.

Untuk asal usul pupuk amonium nitrate tersebut merek cantik adalah bahan baku yang sering digunakan oknum nelayan untuk membuat bom ikan. Pupuk tersebut bebas dijual di toko pertanian. Selanjutnya dibawa mereka ke pulau lalu dirakit menjadi bom ikan.

Sedangkan detonator sebagai pemicu ledakan diperoleh dari luar negeri yang sudah masuk ke Indonesia melalu jalur laut di perairan Sulawesi kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah Sulsel. Untuk sumbu api sebagai pengantar panas ada dalam bentuk pabrikan maupun dirakit sendiri oleh pelakunya.

Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing Wahyudin (31) dan Supriadi (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Caddi Bin Kamaruddin (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Elysikal (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," papar mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.

  Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (dua kiri) didampingi Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung (dua kanan), Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto (kiri) dan Kombes Kabid Propam Polda Sulsel Pol Zulham Effendi (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus ilegal fishing dan tersangkanya di Kantor Polairud Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

Pengungkapan kasus dugaan ilegal fishing tersebut berawal dari informasi diterima dari masyarakat pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita bahwa ada masyarakat Kampung Bajoe, Bone diduga membuat bom ikan.

Dari informasi tersebut, Tim Gakkum Ditpolairud dipimpin Bripka Ayub Zulfikar bergerak ke lokasi lalu mengeledah rumah kosong samping rumah tersangka Caddi hingga ditemukan bahan peledak. Tersangka lalu diamankan petugas dan dibawa ke Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Subdit Patroli yang melakukan patroli diperairan sebelah utara Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulsel mencurigai kapal jolloro tanpa nama tersebut diduga membuang barang bukti bom ikan beserta detonatornya ke laut saat dilakukan pengejaran.

Tim Patroli sempat melihat beberapa barang bukti yang mengapung kemudian mengamankan barang bukti tersebut, kemudian mengejar pelaku hingga ke Pulau Lamputang dan kapal jolloro itu berada dipinggir pulau setempat, tetapi dalam kondisi kosong. Kendati demikian, para pelakunya berhasil dibekuk dan mengakui barang bukti bom ikan miliknya.

"Dampak ledakan bom ikan ini sangat berbahaya bisa sampai 50 meter. Selain itu terjadi kerusakan berkeberlanjutan pada potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang serta punahnya biota laut. Akibatnya, dari aspek ekologi dapat menurunkan eksosistem perairan dan generasi ikan," papar Andi Rian menjelaskan.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024