Jakarta (ANTARA) -

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi