Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera mengagendakan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka yang telah diperiksa, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
"Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Setelah dilaksanakan gelar perkara khusus, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, kemudian pemeriksaan lima tersangka lainnya.
"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Budi.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi agendakan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu

