Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat DPRD Provisi Sulawesi Selatan mengunjungi Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) guna menyusun dan membahas penyempurnaan regulasi tersebut.
"Kabupaten Pangkep memiliki wilayah kepulauan dengan luas perairan sekitar dua pertiga dari luas wilayah daratan. Ini sangat relevan untuk penyusunan ranperda ini," kata Ketua Pansus Januar Jaury Dharwis di Kantor Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurutnya, melalui kunjungan tersebut diharapkan dapat memperoleh informasi serta mendapatkan saran guna penyempurnaan muatan materi dalam ranperda itu.
"Tak hanya Kabupaten Pangkep, tetapi juga Kepulauan Selayar. Tetapi, secara keseluruhan jika berbicara pesisir di Sulsel, ada 19 kabupaten kota yang berdiam di daerah pesisir dengan hegemoni masyarakatnya mengantungkan kehidupan pada sumberdaya alam laut," katanya.
Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Provinsi Sulsel harus berpikir harus keadaan maupun aturan yang tepat dalam mengatur kekayaan alam laut tersebut untuk dikelola secara baik dan profesional.
Pada pertemuan itu, sejumlah anggota Pansus sempat mempertanyakan bagaimana upaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangkep dalam mengatasi kerusakan terumbu karang diakibatkan kegiatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diduga banyak dilakukan secara ilegal salah satunya bom ikan.
Anggota Pansus berharap dengan hadirnya Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dapat menjadi pondasi untuk menjaga kondisi kawasan terumbu karang yang ada di Sulsel termasuk saksi tegas diatur dalam Ranperda tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pangkep Hj Suriani didampingi Kepala Bapelitbangda dan OPD terkait dalam pertemuan itu menyampaikan Pemkab Pangkep menyambut baik kehadiran Pansus DPRD Sulsel dalam hal pembuatan aturan tentang pengelolaan terumbu karang yang bermanfaat.
"Kami berterima kasih telah menjadikan Kabupaten Pangkep sebagai salah satu lokus kunjungan dalam rangka kajian ataupun penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Terumbu Karang. Tentu ini sangat penting bagi masyarakat Sulsel terutama kami sebagai masyarakat kepulauan," katanya.
"Kabupaten Pangkep memiliki wilayah kepulauan dengan luas perairan sekitar dua pertiga dari luas wilayah daratan. Ini sangat relevan untuk penyusunan ranperda ini," kata Ketua Pansus Januar Jaury Dharwis di Kantor Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurutnya, melalui kunjungan tersebut diharapkan dapat memperoleh informasi serta mendapatkan saran guna penyempurnaan muatan materi dalam ranperda itu.
"Tak hanya Kabupaten Pangkep, tetapi juga Kepulauan Selayar. Tetapi, secara keseluruhan jika berbicara pesisir di Sulsel, ada 19 kabupaten kota yang berdiam di daerah pesisir dengan hegemoni masyarakatnya mengantungkan kehidupan pada sumberdaya alam laut," katanya.
Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Provinsi Sulsel harus berpikir harus keadaan maupun aturan yang tepat dalam mengatur kekayaan alam laut tersebut untuk dikelola secara baik dan profesional.
Pada pertemuan itu, sejumlah anggota Pansus sempat mempertanyakan bagaimana upaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangkep dalam mengatasi kerusakan terumbu karang diakibatkan kegiatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diduga banyak dilakukan secara ilegal salah satunya bom ikan.
Anggota Pansus berharap dengan hadirnya Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dapat menjadi pondasi untuk menjaga kondisi kawasan terumbu karang yang ada di Sulsel termasuk saksi tegas diatur dalam Ranperda tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pangkep Hj Suriani didampingi Kepala Bapelitbangda dan OPD terkait dalam pertemuan itu menyampaikan Pemkab Pangkep menyambut baik kehadiran Pansus DPRD Sulsel dalam hal pembuatan aturan tentang pengelolaan terumbu karang yang bermanfaat.
"Kami berterima kasih telah menjadikan Kabupaten Pangkep sebagai salah satu lokus kunjungan dalam rangka kajian ataupun penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Terumbu Karang. Tentu ini sangat penting bagi masyarakat Sulsel terutama kami sebagai masyarakat kepulauan," katanya.