Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel mengusulkan 5.748 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus Lebaran 2024.

Kepala Bidang Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Hak Asasi Manusia Yudi Suseno di Makassar, Selasa, menjelaskan mereka berasal dari 25 Lapas/Rutan di wilayah kerja Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan.

Yudi Suseno mengatakan, mereka akan memperoleh remisi atau potongan hukuman berbeda yang terbagi dalam dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).

“RK I berupa pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II bebas,” ujarnya.

Kadivpas menyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.

“Usulan remisi Idulfitri sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Pertahanan di Jakarta. Yang diusulkan adalah mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berperilaku baik, telah mengikuti konstruksi, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. hukuman dan lain-lain,” jelasnya.

Dari 5.748 calon narapidana, Lapas Klas I Makassar menjadi yang terbanyak dengan total 779 orang, disusul Lapas Kelas II Palopo sebanyak 516 narapidana.

Selanjutnya Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa sebanyak 439 narapidana dan Lapas Kelas II B Takalar sebanyak 419 narapidana.

Lapas/Lapas lain yang tersebar di wilayah Sulsel mengusulkan di bawah 400 warga binaan yang mendapat remisi, kata Yudi Suseno.

Menurut dia, usulan besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Dari total keseluruhan yang diajukan, kata Yudi Suseno, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4.141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang, dan 2 bulan sebanyak 178 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mewanti-wanti seluruh jajarannya agar usulan remisi harus transparan dan akuntabel.

"Jangan pernah memeras atau meminta imbalan dalam pengajuan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang merugikan usulan remisi ini," ujarnya.

Liberty berharap seluruh WNI yang diusulkan berhak menerima remisi.

“Sebaiknya warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang telah aktif mengikuti seluruh kegiatan pembangunan di lapas/rutan serta persyaratan lain sesuai aturan yang ada,” jelas Liberti Sitinjak.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sulsel usulkan 5.748 warga binaan mendapat remisi Lebaran

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024