Bulukumba (ANTARA) - Pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawei Selatan memberikan penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan dan setoran pajak nontunai atau berbasis digital. 

"Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan dari BI atas upaya inovasi dalam pengelolaan pajak, demi menghindari kebocoran dan penyalahgunaan pajak jika dikelola secara manual," kata Pelaksana Program Simbol dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba Andi Nurhidayat di Bulukumba, Sabtu.

Dia mengatakan Pemkab Bulukumba melalui Bapenda telah mengambil langkah inovatif dengan menciptakan aplikasi pengelolaan pajak dan retribusi bernama SIMPADA (Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pada awal tahun 2022.

Berdasarkan pengalaman, lanjut dia, kasus penyalahgunaan dana pajak, terutama terkait PBB-P2 dan Pajak Reklame yang terjadi sebelumnya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola pajak, baik di tingkat desa/kelurahan maupun di Bapenda. 

Menurut Nurhidayat, salah satu faktor kasus kasus tersebut muncul karena pengelolaan pajak masih dikelola secara manual.

"Karena itu, Bapenda mengambil langkah inovatif dengan menciptakan aplikasi pengelolaan pajak dan retribusi bernama SIMPADA pada awal tahun 2022," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa dengan bekerja sama dengan Bank Sulselbar, memungkinkan pengelolaan sembilan jenis pajak, termasuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, MLB, Penerangan Jalan, Reklame, Air Tanah, dan Sarang Burung Walet. 

Selain itu, ada aplikasi SISMIOP sebagai turunan dari Kementerian Keuangan, digunakan dalam pengelolaan PBB dan BPHTB dengan POS PBB dan e-BPHTB.

Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Bank Sulselbar telah memperkenalkan beberapa metode pembayaran non-tunai, seperti Virtual Account dan e-commerce Qris.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024