Makassar (ANTARA) - Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni PJOK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

"Penerbitan POJK 5/2024 ini adalah penyelarasan dan penginian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Kepala Perwakilan OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman dalam keterangan di Makassar, Kamis (25/4).

Mengutip pernyataan Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kata dia, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik utama, yaitu penginian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selan itu, POJK tersebut mengatur mengenai koordinasi antarlembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Dengan POJK 5/2024 ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Hal ini untuk mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.

Dengan demikian, ujardia, penerbitan POJK ini akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

POJK tersebut juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan itu berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024