Disbun Sulbar dorong petani sawit miliki STDB
Senin, 29 April 2024 14:26 WIB
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mensosialisasikan STDB komoditi sawit , di Mamuju, Minggu (28/4/2024) ANTARA Foto/HO Humas Pemprov Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong petani sawit agar memiliki Surat Tanda Daftar Budi daya (STDB) agar memperoleh kemudahan dalam memasarkan hasil panen dan mengembangkan usaha.
"STDB merupakan salah satu modal kerja bagi petani kelapa sawit saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," kata Sekretaris Disbun Sulbar Andi Kamalia di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong petani sawit miliki STDB karena hal itu akan menjadi modal kerja dan merupakan salah satu bukti administrasi legal terkait peningkatan mutu tanaman sawit.
Pada STDB itu dicantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen.
Oleh karena itu, pihak Disbun Sulbar menekankan pentingnya STDB saat melakukan sosialisasi kepada petani sawit di Desa Salupangkang dan Desa Kabubu Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan daerah penghasil sawit di Sulbar.
Menurut dia, pemerintah juga memerlukan STDB sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi petani sawit.
"Pentingnya STDB menjadi suatu keharusan agar lahan perkebunan dapat diketahui dan terdata. STDB merupakan modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usahanya," ujarnya.
Kamalia mengakui, Disbun Sulbar juga telah berupaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM teknis personil pendataan STDB.
"STDB juga nantinya akan bisa dijadikan acuan bagi petani untuk mendapatkan program dana bantuan sosial atau hibah dari pemerintah, dan pemerintah juga akan mengetahui luas lahan perkebunan yang dinilai layak mendapat bantuan," katanya.
Ia mengatakan bahwa penerbitan STDB juga untuk mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) yang merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dengan tujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.
Ia berharap petani sawit di Sulbar dapat segera memiliki STDB atas tanaman perkebunannya karena STDB tersebut akan melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan perkebunan kelapa sawit milik petani.
"STDB merupakan salah satu modal kerja bagi petani kelapa sawit saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," kata Sekretaris Disbun Sulbar Andi Kamalia di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong petani sawit miliki STDB karena hal itu akan menjadi modal kerja dan merupakan salah satu bukti administrasi legal terkait peningkatan mutu tanaman sawit.
Pada STDB itu dicantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen.
Oleh karena itu, pihak Disbun Sulbar menekankan pentingnya STDB saat melakukan sosialisasi kepada petani sawit di Desa Salupangkang dan Desa Kabubu Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan daerah penghasil sawit di Sulbar.
Menurut dia, pemerintah juga memerlukan STDB sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi petani sawit.
"Pentingnya STDB menjadi suatu keharusan agar lahan perkebunan dapat diketahui dan terdata. STDB merupakan modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usahanya," ujarnya.
Kamalia mengakui, Disbun Sulbar juga telah berupaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM teknis personil pendataan STDB.
"STDB juga nantinya akan bisa dijadikan acuan bagi petani untuk mendapatkan program dana bantuan sosial atau hibah dari pemerintah, dan pemerintah juga akan mengetahui luas lahan perkebunan yang dinilai layak mendapat bantuan," katanya.
Ia mengatakan bahwa penerbitan STDB juga untuk mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) yang merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dengan tujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.
Ia berharap petani sawit di Sulbar dapat segera memiliki STDB atas tanaman perkebunannya karena STDB tersebut akan melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan perkebunan kelapa sawit milik petani.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga TBS kelapa sawit di Sulbar periode Januari 2026 sebesar Rp3.092 per kilogram
15 January 2026 22:14 WIB
Presiden Prabowo heran Indonesia produksi sawit terbesar dunia tapi minyak langka
15 August 2025 14:29 WIB
Diduga ilegal, Menteri Nusron cabut sertifikat perkebunan sawit di TN Tesso Nilo
02 July 2025 6:24 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Pemkot Makassar perketat pengawasan harga pangan jelang Ramadhan dan Imlek
14 February 2026 5:17 WIB