Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulbar turunkan tim terpadu tinjau dugaan pencemaran limbah sawit

Rabu, 6 Agustus 2025 16:18 WIB
Image Print
Tim terpadu dari Pemprov Sulbar mengambil sampel air dari saluran pertanian warga menindaklanjuti laporan pencemaran oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menurunkan tim terpadu meninjau dugaan pencemaran limbah perkebunan sawit yang berdampak pada kawasan pertanian milik masyarakat di Desa Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulbar Dermawan di Mamuju, Rabu mengatakan peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu.

"Perusahaan perkebunan sawit itu diduga membuang limbah ke sungai sehingga berdampak pada aktivitas pertanian warga," kata Dermawan.

Tim terpadu dari Pemprov Sulbar terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan area sekitarnya.

Kegiatan mencakup pengambilan sampel air sungai untuk diuji di laboratorium, pengecekan sistem pengolahan limbah serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.

Dermawan menyampaikan bahwa tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.

"Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan," jelas Dermawan.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Alexander Bontong mengatakan penyampaian pihak PT Palma Sumber Lestari soal potensi luas lahan aplikasi sekitar 132 hektare telah disiapkan oleh perusahaan, tetapi dari hasil verifikasi lapangan hanya berjumlah 95,1 hektare.

"Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat. Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran," jelas Alexander.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar Aksan Amrullah menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat," tegasnya.

Aksan juga mengingatkan bahwa penanganan aduan masyarakat itu, selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu juga menyangkut penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 terkait larangan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.

"Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegas Aksan.

Sementara, Mill Manager PT Palma Sumber Lestari Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran, dan tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Teknik land application merupakan teknik pemanfaatan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran khusus, dimanfaatkan sebagai pupuk cair karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026