Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Agus Salim menyatakan koordinasi implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diperlukan terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan ini memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH pada penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah," papar Agus saat rapat koordinasi di Makassar, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
Nota Kesepahaman yang telah diteken Jaksa Agung, Kemendagri, dan Polri, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama.
"Termasuk sinergisitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi," tuturnya menekankan.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat terhadap penegak hukum agar terwujudnya asas-Asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
Agus menuturkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," papar dia menegaskan.
Rakor tersebut dihadiri Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Surma, Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Sri Muntari Rustianingrum, Aspidsus Kejati Sulsel Jabar Nur, Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo.
PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Kusna Heriman, Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Juliat Permadi Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Imam Turmudi, dan seluruh kepala seksi dan jaksa fungsional bidang pidana khusus Kejati Sulsel.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulsel koordinasikan Nota Kesepahaman APIP-APH
"Esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan ini memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH pada penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah," papar Agus saat rapat koordinasi di Makassar, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
Nota Kesepahaman yang telah diteken Jaksa Agung, Kemendagri, dan Polri, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama.
"Termasuk sinergisitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi," tuturnya menekankan.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat terhadap penegak hukum agar terwujudnya asas-Asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
Agus menuturkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," papar dia menegaskan.
Rakor tersebut dihadiri Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Surma, Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Sri Muntari Rustianingrum, Aspidsus Kejati Sulsel Jabar Nur, Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo.
PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Kusna Heriman, Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Juliat Permadi Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Imam Turmudi, dan seluruh kepala seksi dan jaksa fungsional bidang pidana khusus Kejati Sulsel.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulsel koordinasikan Nota Kesepahaman APIP-APH