Makassar (ANTARA) - Penjabat Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad, mendorong peningkatan kualitas dan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 24 kabupaten kota, termasuk dalam hal layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan PTSP.

Andi Arsjad di Makassar, Selasa menyampaikan harus ada regulasi dan SOP yang jelas, sehingga dalam menerbitkan perizinan tidak lagi multitafsir.

Di tingkat provinsi, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan kewenangannya dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan telah menyelenggarakan 81 jenis layanan perizinan dan non perizinan yang tersebar pada 19 sektor, yang diproses baik melalui aplikasi OSS RBA dan aplikasi proPTSP.

Hal ini, kata Arsjad, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, mudah, transparan, dan akuntabel.

"Saya berharap agar rakor ini dapat memberikan wawasan, gambaran dan pemahaman kepada kita semua sehingga dapat mendorong peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten kota dan di Pemprov Sulsel," katanya pada Rakor Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kota se-Sulsel.

Selain itu, lanjut Arsjad, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan memberi penguatan penataan pada pengelolaan perizinan, PTSP selalu menjadi salah satu sampel untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Untuk itu, tambah Andi Arsjad, salah satu aspek good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda).

Artinya adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hadir dalam rakor ini, Perwakilan Direktur Jendral Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Daerah dan Kerjasama Kemendagri, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kota se-Sulsel, serta hadir via zoom meeting perwakilan Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024