Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menurunkan 100 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban untuk memastikan sapi dan kambing yang disembelih pada Idul Adha 1445 Hijriah di daerah tersebut sesuai dengan syariat Islam dan sehat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Makassar Fathur Rahim di Makassar, Jumat, secara resmi melepas mereka yang menjadi bagian Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Kota Makassar itu untuk bertugas di berbagai tempat di daerah tersebut.
"Kita berharap semua hewan yang disembelih untuk dikurbankan nanti pada Hari Raya Idul Kurban itu semua sehat dan sesuai syariat," ujarnya.
Ia mengapresiasi tim kesehatan hewan (keswan) tersebut yang tugasnya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penguatan keimanan umat Islam di daerah setempat.
Ia mengingatkan mereka agar dalam setiap pemeriksaan hewan kurban dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional dan sejalan dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasalnya hal tersebut elemen penting bagi umat Islam.
Dia mengatakan bahwa ternak yang disembelih saat Idul Adha memiliki kondisi fisik yang baik dan normal, serta layak dikurbankan.
"Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya," ucap Fathur.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kegiatan menghadapi Hari Kurban dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh DP2 dengan melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan di 143 kelurahan tersebar 15 kecamatan di kota itu.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, katanya, dibagi menjadi dua bagian, yakni antemortem (sebelum pemotongan) untuk melihat keadaan fisik hewan kurban.
Ia menyebut banyak persyaratan terkait dengan kurban sehingga jika ada hewan kurban secara fisik dinyatakan layak maka tim mengeluarkan surat keterangan terkait dengan hal itu.
Ia menjelaskan tentang pemeriksaan postmortem (pasca-pemotongan) karena terkadang penyakit ternak melengkat di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik.
"Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia mengatakan hewan kurban harus masuk dalam ketentuan program ASUH, yakni aman dikonsumsi, sehat atau tidak terjangkit penyakit, utuh secara fisik, dan halal atau sesuai dengan syariat Islam.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Makassar Fathur Rahim di Makassar, Jumat, secara resmi melepas mereka yang menjadi bagian Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Kota Makassar itu untuk bertugas di berbagai tempat di daerah tersebut.
"Kita berharap semua hewan yang disembelih untuk dikurbankan nanti pada Hari Raya Idul Kurban itu semua sehat dan sesuai syariat," ujarnya.
Ia mengapresiasi tim kesehatan hewan (keswan) tersebut yang tugasnya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penguatan keimanan umat Islam di daerah setempat.
Ia mengingatkan mereka agar dalam setiap pemeriksaan hewan kurban dan tata cara kurban secara teknis selalu profesional dan sejalan dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasalnya hal tersebut elemen penting bagi umat Islam.
Dia mengatakan bahwa ternak yang disembelih saat Idul Adha memiliki kondisi fisik yang baik dan normal, serta layak dikurbankan.
"Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya," ucap Fathur.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kegiatan menghadapi Hari Kurban dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh DP2 dengan melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan di 143 kelurahan tersebar 15 kecamatan di kota itu.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, katanya, dibagi menjadi dua bagian, yakni antemortem (sebelum pemotongan) untuk melihat keadaan fisik hewan kurban.
Ia menyebut banyak persyaratan terkait dengan kurban sehingga jika ada hewan kurban secara fisik dinyatakan layak maka tim mengeluarkan surat keterangan terkait dengan hal itu.
Ia menjelaskan tentang pemeriksaan postmortem (pasca-pemotongan) karena terkadang penyakit ternak melengkat di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik.
"Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia mengatakan hewan kurban harus masuk dalam ketentuan program ASUH, yakni aman dikonsumsi, sehat atau tidak terjangkit penyakit, utuh secara fisik, dan halal atau sesuai dengan syariat Islam.